Dark/Light Mode

Tanggapi Pernyataan Mahfud

Hinca: Bolanya Di Kejagung Dan Komnas HAM, DPR Tak Punya Kewenangan Menentukan

Minggu, 28 November 2021 12:17 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak melempar bola liar pelanggaran HAM berat kepada DPR.

Hal ini disampaikan Hinca, menyikapi pernyataan Mahfud yang menyebut sembilan dari 13 kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan atas permintaan DPR.

Baca juga : Serapan OK, Belanja Memble

Merujuk Undang-Undang Peradilan HAM, Pengadilan HAM ad hoc memang dibentuk atas usul DPR. Namun, Hinca mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-X/2007.

"Intinya, peran DPR memang diperlukan dalam memberi rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Tapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang," jelas Hinca kepada RM.id, Minggu (28/11).

Baca juga : Tersangka Teroris Pernah Diterima Jokowi Di Istana Negara, BIN Bantah Kecolongan

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPR bukan lembaga penegak hukum. Anggota dewan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kasus mana saja yang termasuk pelanggaran HAM berat.

"Jadi, pernyataan Menko Polhukam keliru," sebut politisi asal Sumatera Utara itu.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan, KPK: Bertentangan Dengan UU!

Hinca mengatakan, saat ini bolanya ada di Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, rekomendasi DPR diperlukan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut.

"Sejak dulu, Jaksa Agung kerap mengatakan hal yang sama. Persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat itu tidak mudah," ujarnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.