Dark/Light Mode

Pernyataan Jokowi Sudah Jelas

Bamsoet: Jangan Lagi Goreng-goreng Isu Penundaan Pemilu

Kamis, 14 April 2022 12:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggoreng-goreng lagi isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden. Sebaiknya, semua pihak bisa fokus terhadap upaya recovery ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, Presiden Jokowi saat memberikan pengantar Rapat Terbatas soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada 10 April 2022, menegaskan bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu pada 24 Januari 2022, bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Dalam Rapat Terbatas tersebut, Jokowi juga tegas menyampaikan, karena Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024, tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode.

"Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 5 April 2022, Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Bahkan lebih jauh lagi, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjadi Wali Kota Solo, juga tegas menyampaikan jika ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dia akan ikut serta mendukung demonstrasi tersebut," ujar Bamsoet, usai menjadi narasumber program acara Adu Perspektif, dengan tema 'Demokrasi Kita, Mendayung diantara Karang', secara virtual di Jakarta, Rabu malam (13/4). 

Baca juga : Aliansi BEM Bogor Gelar Aksi Demo Tolak Penundaan Pemilu

 

Turut hadir menjadi narasumber dalam acara ini antara lain, Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Jazilul Fawaid, politisi senior PDIP Panda Nababan, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali, Presiden BEM KM UGM Muhammad Khalid, dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dari sisi politik, PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR, sekaligus sebagai partai politik yang menaungi Presiden Jokowi, serta sebagai partai politik terbesar dan penggerak koalisi pemerintahan, juga sudah menyatakan sikap serupa. Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng-goreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jika pun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi, harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945.

Baca juga : Perindo Apresiasi Pernyataan Tegas Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi. MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR harus merespon dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR. Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.

"Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," terang Bamsoet.

Baca juga : Datangi Bareskrim, Ngabalin Laporkan Kasus Pencatutan Nama

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan 3 agenda. Yakni, Pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, serta pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak, dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. Usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.