Dark/Light Mode

Pinjol Maksa Transfer Dana

Berantas Kejahatan Sektor Keuangan!

Jumat, 29 Juli 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
Jika praktik ini tidak diberantas, kata Syarief, maka ekosistem keuangan digital jadi pertaruhannya.

“Mitigasi dan pemberantasan kejahatan sektor keuangan ini mendesak dilakukan,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Diketahui, OJK merilis hingga Juli 2022, total penyaluran pinjaman online (fintech peer to peer) lending mencapai Rp 18,62 triliun pada Mei 2022 dengan sebanyak 18,05 juta entitas peminjam.

Baca juga : Terima Audiensi Japbusi, KSPSI Bahas Kesejahteraan Pekerja Sektor Sawit

Sementara dari sisi pemberi pinjaman, ada 10,59 juta entitas dengan total pinjaman Rp 18,26 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, penyaluran pinjaman pada 2022 mencapai kenaikan 41,48 persen.

Fakta ini menunjukkan, bahwa transaksi keuangan digital terus tren menaik.

Baca juga : Pria Ini, 10 Bulan Nyeker Kemana-mana

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) Tongam L Tobing menjelaskan penyebab warga bisa tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal. Transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga, karena penerima pernah mengakses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait,” imbau Tongam dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Malam Ini Lawan Persikabo, Aji Santoso Nggak Percaya Rekor Pertemuan

Jika masyarakat tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal, Tongam mengimbau penerima melaporkan ke polisi. Apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan mengembalikan dana tersebut ke pengirim. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.