Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
“Sangat menyayangkan kejadian ini,” kritik Ali dalam keterangannya, kemarin.
Ali lantas menyinggung SKB 3 Menteri yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2021. Aturan tersebut seharusnya dibahas kembali untuk mengantisipasi peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga : Dian Sastro: Nggak Ada Alasan Berkebaya Menguras Dompet
Ali mengungkapkan, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di Padang, Bantul dan beberapa daerah lainnya.
“Ini sudah terjadi untuk ke sekian kalinya. Hendaknya pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab terhadap oknum guru yang melakukan hal ini,” tandasnya.
Baca juga : Senayan Dan Akademisi Kompak Sambut Serial Gadis Kretek Oleh Netflix
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemprov DIY Didik Wardaya mengatakan, bila sekolah tersebut terbukti bersalah, maka Dinas Pendidikan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi terhadap pelanggar aturan itu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” tegas Didik dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Pemulihan Perekonomian Tetap Terjaga
Didik menekankan seluruh sekolah negeri untuk mematuhi Permendikbud Nomer 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan kebinekaan.
“Tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya