Dark/Light Mode

Jangan Ada Pemaksaan

Siswi Berhak Pilih Seragam Sekolah

Kamis, 4 Agustus 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
“Sangat menyayangkan kejadian ini,” kritik Ali dalam keterangannya, kemarin.

Ali lantas menyinggung SKB 3 Menteri yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2021. Aturan tersebut seharusnya dibahas kembali untuk mengantisipasi peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Baca juga : Dian Sastro: Nggak Ada Alasan Berkebaya Menguras Dompet

Ali mengungkapkan, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di Padang, Bantul dan beberapa daerah lainnya.

“Ini sudah terjadi untuk ke sekian kalinya. Hendaknya pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab terhadap oknum guru yang melakukan hal ini,” tandasnya.

Baca juga : Senayan Dan Akademisi Kompak Sambut Serial Gadis Kretek Oleh Netflix

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemprov DIY Didik Wardaya mengatakan, bila sekolah tersebut terbukti bersalah, maka Dinas Pendidikan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi terhadap pelanggar aturan itu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” tegas Didik dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Pemulihan Perekonomian Tetap Terjaga

Didik menekankan seluruh sekolah negeri untuk mematuhi Permendikbud Nomer 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan kebinekaan.

“Tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.