Dark/Light Mode

Penerapan Cukai MBDK Diundur, Komisi IX DPR Siap Buat Panja

Senin, 31 Juli 2023 07:57 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR kecewa berat dengan keputusan Pemerintah menunda penerapan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ke tahun 2024. Atas keputusan Pemerintah itu, Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja alias Panja.

"Terkait penundaan pungutan cukai MBDK, Komisi IX akan segera buat Panjanya," ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago.

Baca juga : Karut-Marut PPDB, Komisi X DPR Pertimbangkan Bentuk Panja

Irma menerangkan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam darurat minuman berpemanis. Gara-gara terlalu banyak minuman pemanis yang beredar, banyak balita yang obesitas. Banyak juga orang dewasa yang menderita disbetes karena hampir semua minuman kemasan mengandung pemanis buatan.

"Tidak pahamkah Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan kondisi ini," ucapnya, heran.

Baca juga : Stoner Ogah MotoGP Didominasi Anak Buah Rossi

Menurut politisi Partai NasDem ini, pembatasan bagi hal yang merugikan rakyat tidak sepantasnya ditunda-tunda. "Mengingat pengenaan cukai ini juga bisa menjadi sistem kontrol yang efektif sehingga produk-produk MBDK menjadi offer di pasaran dan cukainya dapat dikembalikan menjadi tambahan dana kesehatan untuk masyarakat setelah dihilangkanya mandatory spending di Undang-Undang Kesehatan," terangnya.

Awalnya, penerapan pungutan cukai untuk MBDK ini akan diterapkan di 2023. Kementerian Keuangan juga sudah merancang besaran cukai untuk berbagai jenis minuman berpemanis. Seperti teh kemasan Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter, dan minuman energi serta kopi Rp 2.500 per liter.

Baca juga : Difitnah Cuekin Onyo, Rossa Siap Cari Penyebar Hoaks

Namun, penarikan cukai ini kemudian ditunda menjadi pada 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan ekstensifikasi cukai perlu masuk ke dalam susunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.