Dark/Light Mode

DPR Sikapi Putusan Mahkamah Internasional

Israel Lakukan Genosida Terhadap Warga Palestina

Selasa, 30 Januari 2024 07:20 WIB
Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR menyoroti keluarnya putusan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel. Mahkamah memerintahkan Israel menghentikan genosida terhadap warga Palestina.

Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta mengatakan, dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional juga meminta Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan. Mahkamah Internasional juga menyatakan agar Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.

Baca juga : TMMIN Pastikan Mobil Diesel Toyota Buatan RI Tak Terdampak Isu Skandal Mesin

“Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel dipu­tuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina,” kata anggota Komisi I DPR ini, Senin (29/1/2024).

Sukamta pun mendorong agar perjuangan Afrika Se­latan, sehingga menghasilkan sejumlah putusan di Mahkamah Internasional harus didukung oleh negara-negara di dunia. Namun disayangkan, putusan Mahkamah Internasional ini be­lum menyerukan kepada Israel untuk menghentikan perang di Gaza.

Baca juga : Pemerintah Norwegia Tetap Bantu UNRWA

Menurutnya, tidak adanya putusan gencatan senjata ini menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional masih setengah-setengah dalam mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

“Mahkamah Internasional tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata, padahal putusan tersebut merupakan salah satu cara menghentikan genosida di Gaza,” katanya.

Baca juga : Pentingnya Kerja Sama Internasional dan Pertahanan yang Kuat Demi Perut Rakyat

Dia menilai, putusan Mah­kamah Internasional ini sangat kontras dengan situasi di lem­baga Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB. Dia pun menilai bahwa PBB bukan lagi menjadi lembaga yang menjaga perda­maian dunia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.