Dark/Light Mode

Merdeka Belajar Mau Jadi Kurikulum Nasional

DPR: Revisi Dulu UU Sisdiknas

Kamis, 7 Maret 2024 07:10 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi sejumlah pejabat Kemendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah program, di antaranya Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi sejumlah pejabat Kemendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah program, di antaranya Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ingin program Merdeka Belajar dapat menjadi kurikulum nasional. Senayan menyambut baik tapi penetapan kurikulum ini dilakukan dalam undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan menteri.

Kemarin, Komisi X DPR membahas Kurikulum Merdeka ini dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek. “Soal Kurikulum Merdeka sebagai kuriku­lum nasional ini kami harapkan penetapannya itu berupa un­dang-undang. Jadi bukan hanya sekadar penetapan (peraturan) menteri,” kata anggota Komisi X DPR Putera Nababan dalam rapat tersebut.

Baca juga : Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM Diacungi Jempol

Putera bisa memahami ke­inginan Menteri Nadiem soal kurikulum nasional ini. Apalagi memang ada kegelisahan dari para anggota dewan ketika ganti menteri, ganti kurikulum. Ganti pemerintahan, ganti juga kebijakan pendidikan nasional. “Tapi landasan yang paling tepat itu adalah undang-undang yang kemarin sebenarnya revisinya sama-sama kita tolak di Badan Legislasi,” sebutnya.

Jadi semestinya, lanjut dia, penetapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum ini, sebaiknya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Fraksi PDI Perjuangan sebenarnya ingin mendorong revisi Undang-Undang Sisdiknas ini, namun sayangnya, di dalam Badan Legislasi (Baleg) diputuskan untuk ditolak.

Baca juga : Otorita IKN Pede Serap Investasi Rp 100 Triliun

“Jadi kalau tadi Mas Menteri (Menteri Nadiem) mengatakan penetapan, saya bingung mau menetapkan pakai apa dasar hukumnya. Karena yang tertinggi setelah undang-undang dasar di bawahnya itu adalah undang-undang,” ujar eks presenter televisi ini.

Hal senada dilontarkan anggotaKomisi X DPR Djohar Arifin Husin. Menurutnya, sebaiknya Menteri Nadiem cs melengkapi dulu hasil kajian ilmiah, uji pub­lik dan naskah akademik dari kurikulum merdeka ini jika hen­dak dijadikan sebagai kurikulum nasional. “Jadi betul-betul kuat nanti kalau dipasarkan. Sehingga ini jadi pikiran ke depan,” usul Djohar.

Baca juga : Akibat Sumur Resapan Lenyap, Banyak Jalan Kebanjiran

Dengan adanya bukti ilmiah, uji publik dan naskah akademik, program Merdeka Belajar ini benar-benar bisa diimplementasi­kan oleh siapa pun menterinya.

“Karena kita khawatir nanti kita luncurkan, (apalagi) ini ujung jabatan kita. Jadi perlu dilengkapi sehingga benar-benar lengkap,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.