Dark/Light Mode

Merdeka Belajar Mau Jadi Kurikulum Nasional

DPR: Revisi Dulu UU Sisdiknas

Kamis, 7 Maret 2024 07:10 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi sejumlah pejabat Kemendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah program, di antaranya Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi sejumlah pejabat Kemendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah program, di antaranya Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Sementara anggota Komisi X DPR Rano Karno menegaskan, Program Merdeka Belajar ini lahir akibat adanya pandemi Covid-19. Program yang digagas Menteri Nadiem cs ini sebagai kurikulum darurat. Makanya, dia tertarik jika Program Merdeka ini dijadikan sebagai kurikulum nasional. “Kita semua merasakan program merdeka belajar ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Diakuinya, saat ini memang ada kegelisahan dengan bakal bergantinya pemerintahan, saat kabinet ikut berganti, maka program kerja kementerian ikut berganti. Untuk itu, Program Merdeka Belajar ini diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas. “Harus segera masuk dalam undang-undang agar pu­nya kekuatan,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, program Merdeka Belajar telah menjadi pegangan bagi anak didik di setiap tingka­tan dalam menghadapi situasi masa pandemi. Anak didik harus melalui pembelajaran jarak jauh atau zoom.

Baca juga : Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM Diacungi Jempol

“Sekarang satu tahun terakhir ini sudah tatap muka baru pu­nya napas baru. Kemudian kita hadapi pemilu, pasti akan terjadi eskalasi pemerintahan. Nah yang kita khawatirkan saat pemerintah­an berganti, kementerian berganti, bergantilah semua problem. Itu lagi yang terjadi,” ujarnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo mengatakan, akan ada kebijakan untuk menetapkan kurikulum merdeka ini sebagai kurikulum nasional. Sebenarnya kurikulum merdeka ini sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2020, dimulai dari evaluasi terhadap kurikulum sebe­lumnya dan penyusunanprototipe dari kurikulum merdeka.

“Prototipe dari Kurikulum Merdeka ini kemudian diterapkan kepada sekitar 3.000 Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan di seluruh Indonesia di tahun 2021,” jelasnya.

Baca juga : Otorita IKN Pede Serap Investasi Rp 100 Triliun

Adapun di Tahun 2022 lalu, lanjutnya, pihaknya telah me­nawarkan kurikulum ini secara sukarela kepada sekolah yang ingin melakukan transformasi pembelajaran. Sekitar 140 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia telah ikut serta dalam program ini. Sementara di tahun 2023, kurikulum masih ditawar­kan sukarela, dan ada tambahan 160 ribu satuan pendidikan men­erapkannya.

“Sehingga sebenarnya ketika tahun ini kita akan menetapkan sebagai kurikulum nasional, praktis sudah sebagian besar sekolah di Indonesia sudah menerapkan kurikulum merdeka. Sudah bukan hal baru lagi,” tambahnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/3/2024 dengan judul Merdeka Belajar Mau Jadi Kurikulum Nasional, DPR: Revisi Dulu UU Sisdiknas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.