Dark/Light Mode

Kontroversi Internet Satelit StarLink

DPR: Investasi Dari Luar,Tapi Dibiayai Oleh Negara

Minggu, 26 Mei 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti beroperasinya layanan intenet berbasis satelit StarLink di Indonesia. Apalagi ada desas-desus Pemerintah membayar ke Perusahaan milik Elon Musk ini untuk layanan pendidikan dan kesehatan di daerah 3T, tertinggal, terdepan dan terluar.

ANGGOTA Komisi IX DPR Yahya Zaini mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, ternyata ada anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk membayar iuran internet Starlink. Untuk menikmati layanan internet StarLink, dapat dilakukan dengan membeli alatnya sebesar Rp 7,8 juta per unit, dengan iuran atau tagihan Rp 750 ribu per bulan.

“Jadi bukan dibebaskan ­kepada masyarakat, tapi ­justru membayar. Artinya, kita ­mengundang investasi luar ­negeri, tapi di­biayai oleh ­negara,” kata politisi Fraksi Golkar ini di Jakarta, belum lama ini.

Dia menilai, negara mem­biayai StarLink di Indonesia ini tentu menjadi tidak adil. Sebab, internet ini sebenarnya sudah beroperasi di Indonesia. Nah, jika StarLink ini disebar untuk sekolah dan Puskesmas di daerah 3T, tentu biaya yang dikeluarkan negara juga menjadi sangat besar.

Baca juga : Rumah Dinas Camat Dan Lurah Jadi Sarang Tikus

“Ini kalau kali 10 ribu jumlah Puskesmas saja, bisa Rp 78 miliar,” ungkapnya.

Untuk itu, dia memper­tanyakan sumber pendanaan untuk membiayai pelayanan koneksi internet untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah 3T ini. “Manfaat besar apa yang diperoleh ­dengan menggunakan intenet ini dalam rangka meningkatkan pe­layanan masyarakat. Terutama, bagi puskesmas-puskesmas kita di daerah-daerah tertinggal?” ­tanyanya.

Hal senada dilontarkan ­anggota Komsi IX DPR Dewi Asmara. Dewi juga memper­tanyakan sumber pendanaan untuk penguatan infrastruktur kesehatan dan pendidikan di daerah 3T. “Ini nantinya menggunakan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) atau BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), atau melalui apa nanti? Karena ini kan terintegrasi,” kata Dewi.

Makanya, dia berharap bisa terbangun koordinasi yang baik antara masing-masing Kementerian/Lembaga. Sebab yang terjadi, koordinasi tidak berjalan baik. Contohnya, koordinasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penanganan stunting, ­walau intervensi yang dibangun dua kementerian ini kepada Puskesmas sudah sangat baik, namun hasilnya kurang maksimal.

Baca juga : Atalanta Vs Torino, Misi Amankan Liga Champions

“Kami berharap untuk StarLink ini, semua kebijakan bagus implementasinya. Tidak semata-mata Kemenkes ini yang kita pikirkan. Jangan bikin ide bagus tapi menguap di jalan sebelum sampai kepada rakyat,” tambahnya.

Sementara anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty meminta pemerintah bersikap adil dan konsisten atas mulai ber­operasinya StarLink di Indo­nesia. Evita khawatir dua-tiga tahun lagi perusahaan tele­komunikasi dan internet di Indonesia berpotensi bangkrut, dan negara kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur komunikasi.

“Saya harap pemerintah ­mendengar juga suara operator kita di dalam negeri yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembangunan telekomunikasi dan internet di Indonesia. ­Berikan mereka equal playing field dengan keadilan dalam pem­berlakuan pemenuhan kewajiban masing-masing,” katanya.

Evita mengaku heran, StarLink yang dimiliki Elon Musk, disambut bak raja, diberi karpet merah, dengan gampang di­berikan market. Padahal Indo­nesia punya program satelit sendiri dan transformasi digital. Di sisi lain, sampai detik ini, walau ­terus dibujuk-bujuk ­untuk ­investasi Tesla di Indonesia, Elon Musk malah memilih negara lain.

Baca juga : Rinov Dan Pitha Mulus Ke Final

Evita bilang, StarLink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan asing lainnya yang beroperasi di Indonesia. ­Seperti kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan ­pembayaran Penerimaan ­Negara ­Bukan Pajak (PNBP). Lalu, kewajiban pemenuhan ­Quality of Service (QoS), aspek per­lin­dungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.

“Ancaman-ancaman ini dapat berdampak negatif terhadap operator lokal di Indonesia, baik dari segi pendapatan, penetrasi pasar, maupun posisi bersaing dalam industri telekomunikasi domestik. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas, kerja sama dengan pemangku kepen­tingan, dan strategi bisnis yang adaptif,” sambung Evita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.