Dark/Light Mode

Banyak Masalah, Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Disetop

Selasa, 16 Juni 2020 11:01 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Instagram)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Prinsip keempat, menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila, dan berbeda dengan nilai musyawarah.

Sedangkan prinsip kelima yang hanya menyebut Keadilan sosial, mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir. 

Baca juga : Rentan Terpapar Covid, Syarif Hasan Minta Tenaga Medis Lebih Diperhatikan

Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP, yang menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila. Tetapi, menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut, telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan. Serta membuka peluang tafsiran Pancasila, berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga : Paling Terdampak Covid, Fadel Minta Pemerintah Bantu UMKM

Syarief Hasan pun tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP, yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Sebab, istilah ini tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.

Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai. Sedangkan Ekasila, hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong.

Baca juga : Wacana Prabowo Nyapres Di 2024, Syarief Hasan: Rakyat Ingin Pemimpin Fresh

Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya, yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,  juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.