Dark/Light Mode

Polemik Hukum KPU, Nasdem Dorong Presiden & Ketua DPR Segera Bersikap

Selasa, 26 Februari 2019 07:09 WIB
Anggota Fraksi Nasdem DPR Irjen (Purn) Jacky Uly (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi Nasdem DPR Irjen (Purn) Jacky Uly (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Jacky Uly meminta Presiden Jokowi dan Ketua DPR Bambang Soesatyo segera menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat KPU. Menurutnya, Presiden dan Ketua DPR punya tanggung jawab untuk mengatasi ini. Jika tidak, masalah hukum KPU tersebut berpotensi mengganggu jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Oktober mendatang.

“Melihat konstruksi hukum yang ada, Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab moril untuk menyelesaikan masalah ini. Dampak dari persoalan ini sangat besar. Bahkan, berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Sebab, dapat memengaruhi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di MPR, Oktober mendatang,” ujar Jacky, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Saat ini, KPU memang sedang menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya. Masalah itu bermula dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta ke KPU, karena tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD di Pemilu 2019. Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan OSO. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang dan memasukkan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga : Yusril: PTUN Perlu Laporkan KPU Ke Presiden & Ketua DPR

Bawaslu juga telah memutus sengketa tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU tidak patuh terhadap perintah PTUN dan Bawaslu itu. KPU keukeuh tidak mau memasukkan nama OSO dalam DCT.

Ketidakpatuhan KPU ini mendorong tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. KPU disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP, karena tidak melaksanakan perintah Undang-Undang, Putusan PTUN, dan Bawaslu. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi telah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhir Januari lalu.

Dengan putusan PTUN itu, tambah Jacky, berarti DCT anggota DPD saat ini tidak sah. Kondisi ini jelas menganggu jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di MPR, Oktober nanti. Sebab, DPD adalah bagian MPR. Kalau DPD tidak sah, MPR juga tidak sah.

Baca juga : Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers

Selain itu, kekosongan hukum DCT anggota DPD juga berpengaruh besar terhadap jalannya tahapan dan legalitas hasil Pemilu 2019. Ruang hukum itu tak hanya digunakan capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres. Namun juga oleh para caleg DPD yang kalah pun. Mereka bisa ramai-ramai melakukan gugatan.

“Jika kondisi (kekosongan hukum) ini dibiarkan, bukan hanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang terkendala. Legalitas anggota DPD terpilih akan dipertanyakan. Bahkan, calon yang kalah dapat menggugat, menyebut anggota DPD terpilih tak memiliki dasar hukum karena Surat Keputusan (Keputusan DCT) mereka sudah dicabut PTUN Jakarta,” jelas Anggota Fraksi Partai Nasdem ini.

Di tempat terpisah, budayawan Betawi Ridwan Saidi menganggap, pembangkangan KPU terhadap putusan PTUN disebabkan oleh kegagalan perubahan UUD 1945 dalam melakukan distribution of power(penyaluran kekuasaan). Kata dia, persoalan yang menjerat OSO merupakan salah satu contoh gagalnya distribution of power dan unggulnya separation of power (pemisahan kekuasaan).

Baca juga : BTN Didorong Penuhi Kebutuhan Rumah Rakyat

“Segala keputusan pengadilan yang meminta agar nama Oesman Sapta dijadikan calon anggota DPD ditolak KPU. Itu berarti, KPU sudah mendapat separation of power. ‘Gua pegang ini kekuasaan, ngapain gua dengar itu pengadilan. Pokoknya Oesman Sapta nggak bisa jadi DPD.’ Ini contoh persoalan akibat perubahan yang tidak sesuai dengan prinsip distribution of power,” ujar Ridwan dalam diskusi bertajuk “Para Tokoh Bicara 98”, di Jakarta, kemarin. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.