Dark/Light Mode

Dengarkan Keluhan Petani

Boro-boro Dapat Modal Kerja, Dapat Pupuk Saja Dipersulit

Minggu, 4 Oktober 2020 05:31 WIB
Anggota Komisi VI Evita Nursanty . (Istimewa)
Anggota Komisi VI Evita Nursanty . (Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain itu, kata dia, ada problem dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK dalam pembagian pupuk subsidi ke petani.

Akibatnya, banyak petani yang sejatinya sudah terdaftar di dalam e-RDKK namun akhirnya tidak kebagian. Kondisi ini terjadi karena kurang jelasnya mekanisme pengalokasian pupuk bagi petani di daerah sementara jumlah pupuk subsidi sangat terbatas.

Baca juga : Komisi IV DPR: RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan

“Kadang dari usulan e-RDKK satu provinsi, misal Sumatera Barat disetujui berapa? Sumbar nilainya 500, tapi setelah dibawa ke Kementan yang turun itu hanya setengah persetujuannya, sehinga orang provinsi main cepat-cepatan petani mana yang paling cepat beli pupuk sehingga banyak yang terdaftar di e-RDKK pun tidak dapat. Akhirnya yang jadi kambing hitam kan Pupuk Indonesia terus,” katanya.

Namun pupuk yang ada di gudang tersebut, lanjut politisi Gerindra ini, tidak semuanya bisa dijual dengan harga subsidi. Sebab jika dipaksakan, manajemen PT Pupuk bisa bermasalah secara hukum.

Baca juga : Doni Monardo Ingatkan Bahaya Virus Corona Dari Orang Terdekat

Sementara, Direktur BUMN Holding Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menegaskan, kebijakan Kartu Tani ini bukanlah ranah Pupuk Indonesia. Adapun pihaknya hanya sebagai pelaksana saja. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.