Dark/Light Mode

Fraksi PDIP Menolak

FPKS Dan FPPP Bergerilya Mau Golkan RUU Minol

Senin, 16 November 2020 06:58 WIB
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. (Foto: Instagram)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Secara sosiologis, sambung dia, minuman beralkohol lebih banyak membawa dampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Karenanya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “RUU Minol akan membuat aturan yang lebih ketat, lebih jelas, dan lebih memiliki kepastian hukum. Melalui Ruu ini, kami mempertegas aturan yang ada, mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, seluruh anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Ruu. Sejumlah anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat. “Kami melihat dari segi mudaratnya. Minuman beralkohol berdampak serius terhadap generasi muda dan masyarakat. Jadi, kami mengedepankan kepen tingan masyarakat, bukan sekadar larangan agama,” tegas Amir.

Baca juga : Prediksi Perekonomian Dalam Negeri Melesat, Soksi Dukung UU Ciptaker

Meski begitu, Amir memahami tentang adanya ritual keagamaan yang memiliki tradisi minuman beralkohol. Hal tersebut akan diakomodasi RUU Minol dalam sejumlah pasal tertentu untuk dikecualikan. “Soal agama lain yang tidak melarang, ada pengeculian. Itu bisa dimasukkan dalam pengecualaian, saat pembahasan pasal-pasal tertentu. Kami akan akomodir semua kepentingan,” jelas dia.

Sementara, Fraksi PDIP tegas menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Putra Nababan menilai, RUU ini menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama. “Saya tidak setuju karena RUU itu tidak bisa dibuat secara sektoral. Undang-Undang itu kan harus bisa melingkupi seluruh warga Indonesia. Kita punya adat, budaya, agama yang beragam dan berbeda-beda,” kata Putra.

Baca juga : Sore Ini, DPR Majukan Pengesahan RUU Cipta Kerja

Putra menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan adat dan ritual keagamaan. Misalnya, di tanah Batak ada yang namanya tuak, tuak diminum dengan bersamaan makanan adat saat acara pernikahan dan syukuran. “Di Bali juga ada arak Bali. Umat Katolik juga dalam ibadahnya setiap seminggu sekali ada perjamuan kudus, yang menggunakan anggur dan roti. Kita harusnya bisa menghargai perbedaan itu,” ujar mantan jurnalis ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.