Dark/Light Mode

DPR Dan Pemerintah Kompak

RUU Pesantren Dijamin Beres Sebelum Oktober 2019

Selasa, 26 Maret 2019 08:58 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher (Foto: Dok. Fraksi PAN)
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher (Foto: Dok. Fraksi PAN)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan selesai bulan Agustus tahun ini atau dua bulan sebelum masa jabatan DPR periode 2014- 2019 berakhir. Kemarin, Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui daftar inventaris masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher mengatakan, substansi dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dan pendidikan keagamaan yang berjalan di masyarakat. Karenanya, Ali menargetkan RUU tersebut rampung sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014- 2019.

Baca juga : KPSN Minta KLB PSSI Digelar Sebelum Pemilu

“Kalau melihat dari sisi kemudahan atau DIM yang ada, hampir 864 yang sudah di drop, berarti kan tidak lama. Paling lama banyak memakan waktu sekitar satu-dua bulan sebelum berakhirnya masa periode DPR ini. Insya Allah sudah bisa selesai, bisa dijadikan undang-undang,” ujar Ali di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Saat ini, ungkap dia, ada dua usulan nomenklatur berbeda yang diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, yakni RUU Pesantren, serta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kedua usulan ­tersebut memiliki alasan filosofis dan sosiologis yang sama.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Cepat Susun DIM RUU Masyarakat Adat

“Ini tergantung kepada komitmen masing-masing panja pada pembahasan nanti. Dari 1020 DIM, apakah termasuk yang mau kita bicarakan itu perubahan nomenklatur atau tetap nomenklatur yang sama. Berarti pembahasan agak lama, lebih luas,” urai politikus PAN ini.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin menga- takan, inti dari RUU tersebut adalah pengakuan negara terhadap institusi pesantren dengan penguatan kelembagaan. Senada dengan Ali, Menag berharap, RUU tersebut bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.

Baca juga : RUU Permusikan Ditolak Artis, Seniman, Pelawak

“Urgensinya cukup tinggi. Dunia pesantren sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara memberikan rekognisi, pengakuan. Sebagai sebuah lembaga yang sangat tua, dan lembaga asli pendidikan Islam di Indonesia, pesantren tak sekadar lembaga pendidikan, dia adalah lembaga dakwah, juga lembaga pemberdayaan masyarakat,” jelas Lukman. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.