Dark/Light Mode

Badan Anggaran Geber Target Pajak & Cukai

Pandemi Mulai Terkendali, APBN 2022 Jangan Banci

Jumat, 10 September 2021 07:05 WIB
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fauzi Amro. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fauzi Amro. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Untuk itu, dia menyarankan agar DPR mencari role model tentang pengaturan cukai ini dengan melakukan kajian ke beberapa negara. Dia tidak ingin target penerimaan negara kemudian meleset hanya karena pengaturan cukai plastik ini.

“Kita serahkan ke pemerintah dengan koordinasi Komisi Keuangan di DPR. Ini harapan kita agar cukai ini makin hari makin naik,” pungkas Fauzi.

Baca juga : Pejabat Egois, Pandemi Sulit Terkendali

Ketua Bangga DPR Said Abdullah menambahkan, baseline RAPBN 2022 ditargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.506,9 triliun, tumbuh 9,5 persen dari outlook 2021 sebesar Rp 1.375,9 triliun.

Sementara dari sektor kepabeanan dan cukai ditargetkan di 2022 sebesar Rp 244 triliun, tumbuh 4,6 persen dari Tahun 2021 yang mencapai Rp 233,4 triliun. Proyeksi ini didasarkan kepada tiga hal yakni perluasan barang kena cukai (BKC) pada produk plastik sekali pakai dan cukai minuman bergula dalam kemasan.

Baca juga : Poyuono: Jangan Bikin Panik Pasar

Kemudian membaiknya pengenaan bea masuk sejalan dengan aktivitas impor konsumsi dan produksi dalam negeri naik. Dan terakhir, bea keluar menuju pola normal dan lancarnya pasokan komoditas dunia.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharram berpendapat, angka-angka yang dicantumkan pemerintah dalam target RAPBN Tahun 2022 justru semakin hemat. Dia mengaku kesulitan untuk menganalisis target-target yang dicanangkan pemerintah lantaran datanya sangat sedikit dan terbatas sekali.

Baca juga : Rayakan HUT Kemerdekaan Mendingan Secara Virtual Saja

Politisi PKS ini bilang, melihat asumsi yang digunakan pemerintah dalam RAPBN 2022 masih menggunakan aturan perundang-undangan yang masih exsisting, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. Sementara dengan undang-undang yang eksisting saja, pemerintah masih punya keinginan untuk reformasi perpajakan, termasuk di dalamnya administrasi perpajakan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.