Dark/Light Mode

Pejabat Kementan Pakai Seragam Kostranas NasDem

Syahrul Digoyang Kawan Satu Koalisi

Rabu, 17 November 2021 07:40 WIB
Pejabat Kementan pakai seragam loreng biru berfoto bareng Surya Paloh. Foto: YouTube)
Pejabat Kementan pakai seragam loreng biru berfoto bareng Surya Paloh. Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Anggota Fraksi PKB DPR, Daniel Johan menyebut, para ASN Kementan ini melanggar aturan. Dia ingin ada sanksi tegas. Di minta hal-hal seperti ini jangan diulang lagi.

“Kementan harusnya jadi teladan. Malah aneh-aneh dan blunder. ASN harus netral dan profesional, berpihak hanya kepada rakyat, khususnya petani," kata Daniel yang juga Anggota Komisi IV DPR, kemarin.

Baca juga : ASN Kementan Ketahuan Pakai Seragam Organisasi Sayap NasDem, DPR Geram

Sikap partai di luar pemerintah lebih keras lagi. Anggota Komisi IV Fraksi Partai Demokrat, Bambang Purwanto mendesak Syahrul dan anak buahnya segera diberi sanksi tegas. "Sanksinya sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," kata Bambang, kemarin.

Karena para ASN yang melanggar ini unsur pimpinan, sanksinya mestinya berbeda dengan bawahan. "Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?" tukasnya.

Baca juga : Kementan Sepakati Enam Zoonosis Prioritas Nasional

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut ini perkara besar. Mardani juga meminta Jokowi menegur keras Syahrul.

“Hendaknya, ASN harus netral dan profesional. Harus berani bilang tidak. Sebab, tidak semua permintaan menteri politisi harus diikuti. Tolong menteri politisi, jangan ganggu ASN dengan agenda politik baik lokal maupun nasional," tegas Mardani.

Baca juga : Sandiaga Uno Percepat Pembangunan Kereta Gantung Di Kawasan Danau Toba

Bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama menyebut, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar banyak. Namun, ketentuan netralitas ASN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Silakan dicermati Pasal 5," kata Satya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Isi Pasal 5 menjelaskan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.