Dark/Light Mode

Bahar Tersangka

Jokowi: Ulama Kok Mukul

Kamis, 20 Desember 2018 12:56 WIB
Presiden Jokowi saat bersilaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang Jawa Timur, Rabu (19/12). (Foto: IG @Joko Widodo)
Presiden Jokowi saat bersilaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang Jawa Timur, Rabu (19/12). (Foto: IG @Joko Widodo)

 Sebelumnya 
Dedi menuturkan polisi telah memiliki lima alat bukti untuk menjerat Bahar. Seperti keterangan saksi, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka. “Sebenarnya persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti,” kata Dedi, kemarin.

Pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Dia juga meminta polisi menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ada alasannya kenapa kliennya melakukan tindakan itu. “Ini harus digali lebih dalam oleh polisi,” kata Sugito, kemarin.

Baca juga : Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sugito mengatakan, saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Bahar. Orang yang mengaku itu juga mengambil keuntungan finansial. Setelah dipantau, kliennya akhirnya menemukan siapa pelakunya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. “Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli lewat akun Twitter @fadlizon, kemarin.

Baca juga : Golkar Pede Kuasai Aceh

Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. “Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna,” ujar Fadli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.