Dark/Light Mode

MUI Belum Keluarkan Fatwa

Kyai Maruf Pilih Ucapkan Selamat Natal

Rabu, 26 Desember 2018 06:26 WIB
Cawapres 01 KH Maruf Amin. (Foto:  Twitter @KHMarufAmin_)
Cawapres 01 KH Maruf Amin. (Foto: Twitter @KHMarufAmin_)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di kalangan umat Islam, mengucapkan Selamat Natal masih jadi perdebatan. Boleh atau tidak boleh. Meski tak berniat merendahkan umat Kristiani, juga tak bermaksud tidak toleran, ada yang beranggapan mengucapkan Selamat Natal merusak akidah dan tauhid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang biasa jadi rujukan, belum memberikan fatwa soal polemik berkepanjangan ini. Sedangkan KH Ma'ruf Amin memilih berada di kubu mendukung ucapan Natal. Sikap Kyai Ma'ruf sangat jelas setelah muncul video mengucapkan Selamat Natal, yang beredar di media sosial, Senin (24/12). Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Instagram, @indonesia.pusaka. Videonya pendek, 21 detik.

Dalam video, Ma'ruf mengenakan jas hitam dipadu sorban putih dan peci hitam. Di layar, tertera logo 01 berwarna-warni khas pasangan Jokowi-Ma'ruf serta tulisan 'Jokowi Amin Indonesia Maju'. "Kepada saudara-saudara kami dari kaum Kristiani, kami sampaikan Selamat Hati Natal dan Tahun Baru. Semoga berbahagia," kata Ma'ruf.

Sampai tadi malam, video tersebut ditonton 20.485 kali dan mendapat ratusan komentar. Isinya tentang perdebatan lawas. Boleh atau tidak boleh mengucapkan Selamat Natal. Sebagian pengguna menyebut apa yang disampaikan Maruf wajar. Misalnya, akun @uhi_in, menyebut tidak ada salahnya mengucapkan Natal. Asal tidak meyakini saja. "Gitu saja pada heboh," katanya.

Baca juga : PUPR Luncurkan Dua Program Hibah Pemeliharaan Jalan

Namun, ada yang menyebut Ma'ruf sudah berubah. "Cara kita bertoleransi dengan saudara kita nasrani bukan dengan mengucapkan Natal tapi dengan tidak menganggu mereka beribadah. Islam tidak mengucapkan itu," tulis @sharief_S.kep. "Sekarang Maruf Amin berubah fatwanya. Ada apa denganmu," tanya @aalyahfa. Berubahnya Maruf, misalnya, pada 2012 dia pernah menyarankan umat Islam tak mengucapkan Selamat Natal. Saat itu, media ramai memberitakan karena sikap Ma'ruf berbeda dengan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menyebut ucapan Selamat Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani tak masalah dan hal biasa. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya nggak usah sajalah (ucapkan Selamat Natal)," kata Maruf yang saat itu menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa.

Saat ini, Ma'ruf menjadi Ketua Umum (Ketum) MUI Pusat. Tapi, sedang nonaktif karena jadi Cawapres. Pada 2016, Maruf yang sudah jadi Ketum MUI mengeluarkan pandangan dan sikap. Pertama, melarang seorang Muslim mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal.

Bagaimana dengan ucapan Natal? Dia bilang, belum dibahas. Yang dilarang adalah ritual. Bukan ucapan. Soal ucapan masih ada perbedaan pendapat. Karena masih banyak pertentangan pendapat antara ulama atas hal tersebut, MUI belum mengambil sikap. Namun demikian, Ma'ruf mengaku tidak akan melakukan hal tersebut. "Masih ada perbedaan. Boleh atau tidak, saya tidak mau mengerjakan itu," ujarnya.

Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa hukum terkait ucapan Selamat Natal. Selama ini pihaknya hanya membuat beberapa fatwa terkait perayaan Hari Natal. Mulai dari larangan ikut upacara Natal, hingga penggunaan atribut nonmuslim. "Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT  dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal," kata Anwar dalam pesan tertulis, Selasa (25/12).

Baca juga : Januari Dimainkan Lagi, Maruf Diistirahatkan

Menurutnya, fatwa tersebut dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tahun 1981 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs H Mas'udi. Yang kedua, tahun 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa ini ditandatangani Prof Dr H. Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Anwar mengatakan, hukum ucapan Selamat Natal memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, dia menegaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa apa pun terkait hukum ucapan Natal. "Meskipun demikian, MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut, ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut, MUI belum mengambil sikap," ungkapnya.

Meski begitu, MUI tetap mengimbau semua pihak, untuk bersikap saling menghormati sesama umat beragama. Dia tetap berharap, semua orang bisa bersikap toleran terhadap sesama manusia. "Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non muslim menjalankan ibadahnya. Bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," katanya.

Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menyebut video Ma'ruf dibuat oleh tim Indonesia Pusaka. "Sebuah kreativitas yang ingin menjaga keragaman yang menjadi karakteristik Indonesia," kata Maman, Selasa (25/12). Maman mengatakan, sudah selayaknya Ma'ruf mengucapkan Selamat Natal kepada masyarakat Kristiani.

Baca juga : Kyai Maruf: Pusing Saya

"Saya kira, sebagai Cawapres, Kyai Ma'ruf selayaknya mengucapkan itu kepada umat Kristiani. Beliau bukan hanya milik umat Islam. Beliau milik semua elemen bangsa," ujarnya. Terpisah, dalam acara bincang-bincang bersama Rosi, Senin (24/12), Ma'ruf mengaku hingga saat ini belum ada fatwa yang melarang ucapan Selamat Hari Natal terhadap umat Kristiani. Yang tidak diperbolehkan dalam fatwa MUI adalah mengikuti upacara peribadatannya, yaitu upacara Misa Natal.

Ma'ruf mengakui memang ada perbedaan pendapat, tentang hukum mengucapkan Selamat Natal di kalangan orang Islam. Pendapat yang melarang, beralasan hal itu sama saja menyutujui ketuhanan Nabi Isa. Tapi pendapat yang membolehkan beralasan, itu hanya mengucapkan selamat soal kelahiran Nabi Isa. Bukan menyetujui ketuhanan Nabi Isa.

Soal ucapan Selamat Natal, lanjut Maruf, MUI tidak membuat pendapat tentang itu dan mempersilakan masyarakat mengikuti pendapat yang mana dengan pertimbangan dalil masing-masing. Namun yang perlu digarisbawahi, apa pun pendapat yang diikuti, jangan sampai merusak atau melukai satu sama lain. Baik secara fisik atau verbal melalui hate speech.

"Silakan saja terserah kalian. Yang penting tidak boleh merusak. Tidak boleh sampai mencederai. Kalau Anda berpendapat boleh, ucapkanlah. Kalau Anda bilang tidak boleh, ya tidak usah mengucapkan Natal," tegas Ma'ruf. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.