Dark/Light Mode

Fraksi PDIP Minta Ganti Rugi Korban Proyek UIII Diperhatikan

Kamis, 12 September 2019 00:07 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravani Hilman.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravani Hilman.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya penertiban warga korban proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, sebaiknya ditunda sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Apalagi  tuntutan ganti rugi korban proyek UIII belum sepenuhnya diberikan.    

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravani Hilman meminta kepada pemerintah Kota Depok segera menghentikan proses penggusuran kepada warga korban pembangunan UIII Depok sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM

"Pemasangan plang perintah pengosongan di tanah warga agar dicabut. Sebab, Komnas HAM akan memediasi antara warga dengan pihak pemerintah untuk mencari titik temu masalah ini. Makanya, saya minta semua itu dihentikan dulu, "kata Ikra, Rabu (11/9) 

Baca juga : Pasta Bawang Merah Punya Prospek Menjanjikan

Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini akan melakukan pendampingan kepada warga korban proyek UIII agar semua hak-hak warga bisa dipenuhi dan dilindungi. 

"PDI perjuangan akan memastikan bahwa warga korban pembangunan kampus UIII terpenuhi haknya. Artinya, kehidupan warga korban nanti harus lebih baik dari sebelumnya," tegasnya. 

Kendati begitu, PDI Perjuangan tetap mendukung pembangunan Kampus UIII Depok. Sebab, hal tersebut adalah proyek pembangunan nasional. 

Baca juga : Tangani Kebocoran Minyak, DPR Minta Peran Perusahaan Lokal Dimaksimalkan

"Prinsipnay kami mendukung. Tapi ganti rugi yang ditawarkan kepada masyarakat korban UIII sangat tidak layak. Makanya, kami akan mengadvokasi sampai warga korban UIII mendapatkan hak yang layak, "katanya. 

Ia juga meminta kepada Pemkot agar tidak menganggap masyarakat yang tinggal di lahan tersebut, sebagai penduduk liar. Sehingga hak-hak mereka diabaikan tanpa ada proses yang dilalui dengan baik. 

"Di sana ada warga sudah menetap dan menggarap lahan selama 10 tahun, bahkan ada yang lebih dari 40 tahun, sejak tahun 1972, "katanya. 

Baca juga : Belum Lunasi Uang Ganti Rugi, KPK Terus Kejar Setnov

Ia juga mengatakan, bahwa warga terdampak pembangunan Kampus UIII tidak menolak pembangunan. Namun, mereka hanya menuntut ganti rugi yang layak. 

"PDI Perjuangan akan terus melakukan pendampingan kepada warga sampai ada solusi terhadap hak-haknya. Kami ingin ketika mereka direlokasi kehidupan warga bisa lebih baik dari sebelumnya,"tandasnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.