Dark/Light Mode

Bentuk Gugus Tugas

Bawaslu Endus Pidato Dua Capres Langgar Administrasi

Rabu, 16 Januari 2019 12:15 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Foto : IG @bawasluri).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Foto : IG @bawasluri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pidato politik dua calon presiden berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu mencurigai ada pelanggaran administrasi kampanye. Gugus tugas bakal dibentuk untuk selidiki masalah ini.

Baik Jokowi maupun Prabowo sama-sama baru saja menggelar pidato kebangsaan. Pidato kedua pun sama-sama disiarkan langsung televisi. Jokowi berpidato dalam acara ‘visi presiden’ pada Minggu (13/1). Sementara Prabowo berpidato pada acara ‘Indonesia Menang’.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut ada potensi pelanggaran administrasi kampanye dari pidato dua capres. Bukan hanya capresnya, timses kedua paslon hingga stasiun televisi berpotensi ikut melakukan pelanggaran. “Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa stasiun televisi ataupun TKN dan BPN,” kata Fritz, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Eks Menteri Jokowi, Senator & Tokoh Nasional Turun Lagi

Untuk memastikan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu nantinya akan membentuk gugus tugas. Sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers akan dilibatkan.

Nantinya, gugus tugas punya waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan. Jika terbukti melanggar, maka, pasangan capres-cawapres, tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

Mochamad Afifudin-anggota Bawaslu lainnya mengatakan, rapat gugus tugas akan digelar hari ini. “Inisiasi pertemuan gugus tugas dilakukan oleh Bawaslu sebagai koordinator gugus tugas dan kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dalam konteks ini,” urainya.

Baca juga : Kalau Lomba Pidato, Prabowo Juaranya

Koordinasi yang dimaksud Afif adalah telah mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta jawaban terkait kampanye di dalam jadwal dan luar jadwal.  Pasalnya, Bawaslu sempat dibuat bingung oleh aturan main tersebut.

Contohnya, ketika menindak sebuah kasus dugaan pelanggaran pemilu. Akan tetapi, KPU beralasan baru akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran. Nyatanya sampai sekarang KPU belum juga menetapi janjinya.

Namun, Ketua KPU Arief Budiman enggan berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Arief menyerahkan masalah tersebut pada gugus tugas. “Perlu dicek dulu. Biar gugus tugas bertemu kemudian melihat semua yang sudah dilakukan lalu biar mereka nanti mengambil kesimpulannya,” kata Arief.

Baca juga : Jokowi Anteng, BUMN Melawan

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi visi misi adalah kegiatan yang digelar KPU dan Bawaslu. Jika penyampaian visi dan misi dilakukan masing-masing paslon, hal itu disebut kampanye.

Kampanye, kata Arief, memang sudah boleh dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan paslon. Namun untuk kampanye terbuka dan disiarkan media massa, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, putusan terkait dugaan kasus ini ada sepenuhnya di ranah Bawaslu. “Biasanya KPU dalam konteks seperti ini dimintai keterangan sebagai ahli, tapi penanganan atas jika ada dugaan pelanggaran itu akan ditangani sama Bawaslu,” tuturnya. [HEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.