Dark/Light Mode

Pilkada Digelar Desember 2020

Mahfud: Hampir Semua Kepala Daerah Setuju

Jumat, 12 Juni 2020 07:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD mengklaim hampir 270 daerah setuju pelaksanaan Pilkada 2020 digelar Desember ini. Hanya beberapa daerah saja yang tidak setuju.

“Kalau kepala daerah, berdasarkan monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada satu, dua, lah (yang tidak setuju), biasa,” ujar Mahfud, kemarin. 

Menurut dia, adanya ketidaksepakatan dari sebuah keputusan merupakan hal biasa. Dalam sebuah keputusan sudah menjadi kebiasaan akan ada yang menyambut setuju dan tidak setuju. 

Meski begitu, Mahfud mengatakan, daerah yang tidak setuju Pilkada Desember tidak berarti harus dicap buruk. Satu, dua respons tersebut justru merupakan satu langkah menuju pemikiran baik kendati cara pandangnya berbeda. 

“Perbedaan tersebut dipastikan tidak akan melahirkan sebuah konflik. Nah, itu saja sudah cukup kalau semuanya berpikiran baik. Menurut saya, pada akhirnya tidak akan menimbulkan konflik,” ujarnya. 

Baca juga : Digelar Desember, Pilkada Bisa Kuras Uang Negara

Mahfud juga meminta Mahkamah Agung menggelar sidang sengketa persyaratan Pilkada 2020 secara cepat, mudah dan sederhana. Hal ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

“Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada, ini di luar sengketa hasilnya,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil koordinasi, pihak Mahkamah Agung pun sudah mulai menyiapkan jadwal sidang sengketa pilkada. Jadwal dibuat disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Di sisi lain, Mahfud menyebut, Pilkada sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dimulai 9 Desember 2020. 

Atau mundur dari jadwal sebelumnya yang direncanakan digelar September 2020. Tapi, menurut Mahfud, pilkada tidak bisa diundur lagi. 

Baca juga : Siapa Tanggung Jawab Jika Muncul Klaster TPS, KPU?

Pasalnya pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Sehingga, ketika harus menunggu pandemi berakhir, maka akan mempengaruhi proses pemerintahan. 

Perlu ada kepala daerah definitif agar pemerintah bisa bekerja secara efektif. Karena itulah, menurutnya, pilkada tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2020 sesuai jadwal. 

“Karena itu, pemerintah bekerja secara efektif itu apa artinya, kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya gitu kan, pemerintah nanti Plt semua. Semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan di dalam pemerintahan seharihari,” ujarnya. 

Senada, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso mengungkapkan, jika pilkada serentak diundur melebihi Desember, dikhawatirkan terjadi kekosongan pejabat daerah. 

“Dalam kondisi saat inilah kita berusaha sekuat mungkin pelaksanaan pilkada di Desember untuk menghindari kekosongan kepala daerah,” kata Budi dalam diskusi daring, Rabu (10/06). 

Baca juga : Komnas HAM: Pilkada Digelar Desember 2020 Sangat Berisiko

Dia mengatakan, jika terjadi kekosongan jabatan, dikhawatirkan pejabat sementara itu tidak memiliki power maksimal dalam mekanisme politik. 

Selain itu, pelaksanaan pilkada pada Desember ini dinilai agar tetap dapat menjaga ritme demokrasi. 

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. 

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 23 September. Namun, akibat Covid-19, hari pencoblosan diundur 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.