Dark/Light Mode

Bawaslu Akhiri Polemik Cuti Presiden

Jokowi Ajukan Cuti Setiap Jumat, Mensesneg Yang Urus

Minggu, 17 Maret 2019 06:11 WIB
Presiden Jokowi. (Foto Twitter @Jokowi).
Presiden Jokowi. (Foto Twitter @Jokowi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberkan soal cuti Presiden Jokowi. Tiap Jumat, Jokowi selalu sampaikan cuti melalui Mensesneg Pratikno.

Kabar ini dibeberkan anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin. Kata dia, selaku petahana, Jokowi selalu melakukan cuti sejak awal kampanye. Permintaan cuti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setiap Jumat ke Bawaslu.

“Sebenarnya kalau dihubungkan dengan apa yang dilakukan Jokowi, semuanya cuti kok Jokowi. Setiap minggu itu ada cutinya,” kata Afif, di Denpasar, Bali, Sabtu (16/3).

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang

Kata Afif, biasanya pemberitahuan cuti kampanye Jokowi disampaikan pada hari Jumat. “Jadi alurnya itu Jokowi memberi tahu kepada Mensesneg untuk cuti, kemudian Mensesneg menerbitkan surat izin cuti.

Kemudian surat izin cuti itu disampaikan kepada Ketua Bawaslu lalu diteruskan kepada saya sebelum disebarkan kepada Panwaslu di daerah,” jelasnya.

Meski begitu, dia pun menjelaskan terkait kebingungan masyarakat yang mempertanyakan status Jokowi saat melakukan kampanye. Apakah sebagai presiden atau sebagai calon presiden.

Baca juga : Misbahul: Kami Rindu Pak Amien Yang Dulu

“Hanya gini, misal cuti hari Jumat ini, ada acara di Sumatera cuti acara kampanye. Pagi cuti kan, tapi jam 1 siang dia sebagai presiden lagi, jadi presiden. Nah itu bukan domain kita yang penting ketika dia dalam posisi kampanye, dia cuti,” ungkapnya.

“Kan lebih baik dia ngajuin cuti daripada tidak,” tambahnya. Pro kontra hal ini resmi berakhir. Pada Rabu (13/3) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden Jokowi tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.

Tak ada lagi yang bisa digoreng kubu sebelah. Izin itu diberikan mahkamah pimpinan Anwar Usman dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK. Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Baca juga : Piala Presiden Diharapkan Jadi Contoh Turnamen Yang Transparan

Putusan ini merupakan jawaban MK atas gugatan sekelompok mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah yang mempersoalkan kenapa UU Pemilu tidak mewajibkan presiden petahana mengambil cuti saat kampanye.

“Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.