Dark/Light Mode

2 Juta WNI Mulai Nyoblos 8-14 April 2019

Tudingan Rizieq Di Saudi Dijawab Retno Marsudi

Selasa, 2 April 2019 09:10 WIB
Paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin (kiri) dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (kanan) . (Foto: KPU RI).
Paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin (kiri) dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (kanan) . (Foto: KPU RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai pekan depan, Warga Negara Indonesia di luar negeri nyoblos duluan. Namun untuk penghitungan suara, tetap dilakukan serentak, 17 April.

Waktu pencoblosan di luar negeri cukup lama, yakni 1 minggu. Dimulai pada 8 April -14 April 2019. Proses memilihnya pun juga beda. Tidak perlu datang ke TPS, cukup kirim via pos.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan alasan perbedaan waktu pencoblosan.

Baca juga : Negaranya Kecil, Militer Singapura Memang Harus Unggul

“Alasannya untuk memberikan fleksibilitas bagi WNI kita. Semisal di Timur Tengah, liburnya hari Jumat, sehingga para WNI bisa menyesuaikan pemilunya dilakukan pada Jumat. Untuk Eropa, kebanyakan tanggal 13,” jelasnya, di Jakarta, Senin (1/4).

Proses pemilu di luar negeri, kata Iqbal, terdiri dari tiga mekanisme. Pertama, melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN). Kedua, menggunakan kotak suara keliling (KSK). Terakhir, menggunakan pos, yakni surat suara dikirim ke alamat pemilih.

“Cara ketiga itu dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari PPLN,” ujarnya. Sementara, untuk metode KSK dilakukan di titik-titik di daerah tertentu di luar negeri yang tidak terlalu jauh.

Baca juga : Itu Melenceng Dari Konstitusi

“Jadi kita sefleksibel mungkin mengakomodir keterbatasan dan keunikan di masing-masing negara,” ujarnya.

Distribusi tahap pertama menyoal logistik pemungutan suara, kata Iqbal, sudah selesai dilakukan. Surat suara dan kotak suara telah dikirim. Beberapa negara pun ada yang membuat kotak suara sendiri.

Saat ini ada lebih dari 2 juta pemilih yang masuk dalam DPT Luar Negeri. Seluruh pemilu tersebut tersebar di 130 negara yang ada di 5 benua.

Baca juga : 11Kali Bolak-balik Ke Papua, Jokowi Ingin Menang 80 Persen

Iqbal juga menuturkan, pelarangan kampanye di luar negeri oleh WNI. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memperbolehkan warga asing melakukan kampanye politik di suatu negara.

“Itu sebabnya pada PKPU tidak boleh ada kampanye di luar negeri, karena tidak ada satu negara pun yang mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik di negaranya,” kata Iqbal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPLN ini.

PPLN, kata Iqbal, selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk menghindari politik praktis. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan setempat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.