Dark/Light Mode

Inilah Hasil Investigasi Pemilu Kemenkes Dari 4 Provinsi

Sabtu, 11 Mei 2019 08:44 WIB
Ilustrasi: Ratusan warga mengantar prosesi pemakaman Ketua KPPS TPS 15 Gun Gun Gunawan, warga Kampung Cijarian Tengah, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Antara)
Ilustrasi: Ratusan warga mengantar prosesi pemakaman Ketua KPPS TPS 15 Gun Gun Gunawan, warga Kampung Cijarian Tengah, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan menyelesaikan investigasi atas meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di empat provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan data KPU Pusat per tanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal di DKI Jakarta berjumlah 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari empat provinsi tersebut menyebutkan, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh infarc miocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, dan meningitis.

Baca juga : Pasca Pemilu, Kemenkes Fokus Tangani Caleg Stres

Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma. Sementara di Kepulauan Riau, meninggalnya petugas penyelenggara pemilu disebabkan oleh gagal jantung, dan kecelakaan. Sedangkan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi meminta masyarakat agar tetap tenang, dan tidak termakan informasi spekulatif.

"Kepada masyarakat, jangan terlampau tegang. Mari percaya apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes," kata Oscar dalam siaran persnya.

Baca juga : Pasca Pilpres, Investasi Bakal Mengalir Deras

Ia menjelaskan, banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia adalah kondisi yang tidak diharapkan. “Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini, merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan. Namun, karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga menuntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu, akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” terangnya.

Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum Pemilu Serentak 17 April 2019. Menurut Oscar, komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum 17 April 2019.

Di lapangan, terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal, sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019.

Baca juga : Sebelum Hari Pencoblosan, KPU Jamin Masalah Di Malaysia Kelar

Selain itu, juga ada Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang sakit dan meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan Surat Edaran Nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

“Tenaga kesehatan itu men-support segi pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan pemilu di daerah. Baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,“ tutur Oscar. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.