Dark/Light Mode

Kini Bolanya Dilempar Ke MK

Peluang Prabowo Selobang Jarum

Jumat, 24 Mei 2019 10:18 WIB
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) serta BPN saat berkumpul di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Rabu (22/5). (Foto: IG@Indonesia Adil Makmur
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) serta BPN saat berkumpul di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Rabu (22/5). (Foto: IG@Indonesia Adil Makmur

 Sebelumnya 
Nah, untuk membuktikan itu harus ada alat bukti yang kuat. Contoh, kalau ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang. Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

“Karena itu, semua pemohon, dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai bukti,” kata Fajar. Dia bilang, ada beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti. Paling penting formulir C1 atau bisa juga foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi. 

Baca juga : Tak Disangka, Nasib Menag Jadi Begini

Apakah Prabowo bisa memenangkan gugatan? Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, sulit. Kenapa begitu? Karena sejak 2004, semua permohonan sengketa pilpres selalu ditolak. Kenapa ditolak? Karena memang tidak mudah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif. 

Secara kuantitatif, harus bisa didalilkan kehilangan/penggelembungan suara minimal separuh dari 16.957.123 suara. Jangankan membuktikan kehilangan jutaan suara. Ribuan suara saja susah. 

Baca juga : Terima Kekalahan Itu, Pahit Jenderal

“Terbukti di sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dengan fakta dan data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam,” kata Refly, di akun Twitter miliknya.

Dia juga menilai sulit membuktikan, adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Sejak 2004, pemohon selalu gagal membuktikan adanya kecurangan TSM. Karena paradigma MK selama ini soal sengketa ialah ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’.

Baca juga : Kubu Prabowo Aneh Tapi Nyata

Jadi bisa saja satu-dua kecurangan terbukti, tetapi dianggap tidak signifikan mempengaruhi atau mengubah hasil Pemilu. Sekali lagi, untuk sengketa Pilpres, tidak mudah bagi Pemohon karena begitu luasnya cakupan wilayah dan jumlah suara yang terlibat. 
“Kecuali MK mengubah paradigmanya, asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan Paslon, bisa didiskualifikasi,” tuntasnya.  [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.