Dark/Light Mode

Persiapan Pilkada Serentak 2024

Gimana Nih, Baru 71 Daerah Yang Siap Hibah Anggaran

Rabu, 23 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Bidang Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Bidang Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat. (Foto: Twitter @KPU_ID)

 Sebelumnya 
“Kami harap rekan-rekan KPU Provinsi dan KPU Kebupaten/Kota proaktif meng­komunikasikan pengusulannya dan membahas bersama dengan Pemda,” harap dia.

Sedangkan untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), Drajat mengatakan, ang­garannya akan dibantu oleh APBN.

Dia menegaskan, pilkada di daerah otonomi baru harus tetap dilaksanakan, sehingga di-back up terlebih dulu oleh KPU Pusat.

Baca juga : Bamsoet Kembali Dorong MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, sudah 232 daerah yang telah menyiapkan naskah perjanjian hibah daerah KPUD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sek­tor pengamanan TNI dan Polri. Secara nominal, total anggaran dari 232 daerah itu terbagi jadi dua.

Agus menerangkan, dari 232 daerah yang untuk tahun anggaran 2023 telah dianggarkan kurang lebih sekitar Rp 3,69 triliun. Sedangkan untuk total estimasi anggaran 2024, yang sudah terdata sekitar Rp 8,43 triliun dari 232 daerah.

“Kami terus mencoba mendorong Pemda segera melakukan progres terh­adap pendanaan Pilkada ini,” katanya.

Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Rawan, Baiknya Ditunda

Agus mengatakan, untuk memuluskan anggaran Pilkada diperlukan dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/ SJ pada 24 Januari 2023 mengenai Pendanaan Kegiatan Pemilihan untuk Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

SE tersebut, kata Agus, sudah meng­gabungkan beberapa regulasi sebagai penegasan dan solusi terhadap kemung­kinan adanya beberapa pemahaman atau multitafsir dari para penyelenggara pilkada maupun juga dari pemda.

“Aturan lainnya yang mengatur tentang anggaran pilkada juga telah terdapat dalam amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 166 ayat (1),” tukasnya.

Baca juga : Rumit Dan Berat

Agus menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 166 ayat (1). Kata dia, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sudah jelas dan tegas pendanaan Pilkada menjadi beban atau tanggung jawab dari APBD Pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota,” pungkas Agus.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 23/8/2023 dengan judul Persiapan Pilkada Serentak 2024, Gimana Nih, Baru 71 Daerah Yang Siap Hibah Anggaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.