Dark/Light Mode

Aturan Baru KPU

Hitung Cepat Boleh 2 Jam Pasca Nyoblos

Rabu, 20 September 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik (kiri); Anggota DPR, Herman Khaeron (tengah) dan Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago menjadi pembicara Dialektika Demokrasi dengan tema Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komisioner KPU, Idham Holik (kiri); Anggota DPR, Herman Khaeron (tengah) dan Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago menjadi pembicara Dialektika Demokrasi dengan tema Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Selain itu, Idham mengingatkan, KPU akan melaporkan lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana dan metode surveinya ke Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI). Pelaporan akan dilakikan seusai tahapan pemilu tuntas.

“Kami minta asosiasi itu menghukum lembaga survei tersebut,” pintanya.

Baca juga : Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ten­tang Pemilu, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggara­kan quick count wajib mengikuti keten­tuan yang telah diatur. Salah satunya, mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga : Kereta Cepat Bakal Melesat Sesuai Jadwal

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metod­ologi yang digunakan. Termasuk, men­gumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan terse­but akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Baca juga : Persatuan Kelas Pekerja Paling Utama, Capres Nomor Tiga

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/9/2023 dengan judul Aturan Baru KPU, Hitung Cepat Boleh 2 Jam Pasca Nyoblos

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.