Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Selain itu, Idham mengingatkan, KPU akan melaporkan lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana dan metode surveinya ke Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI). Pelaporan akan dilakikan seusai tahapan pemilu tuntas.
“Kami minta asosiasi itu menghukum lembaga survei tersebut,” pintanya.
Baca juga : Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur. Salah satunya, mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga : Kereta Cepat Bakal Melesat Sesuai Jadwal
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
Baca juga : Persatuan Kelas Pekerja Paling Utama, Capres Nomor Tiga
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/9/2023 dengan judul Aturan Baru KPU, Hitung Cepat Boleh 2 Jam Pasca Nyoblos
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya