Dark/Light Mode

Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing

Kamis, 20 Juli 2023 15:30 WIB
Budi Tjahjono (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Budi Tjahjono (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono tak mau berkomentar saat keluar dari persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bahkan, dia mengaku pusing ketika awak media berusaha meminta komentarnya. Budi Tjahjono adalah terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

Seharusnya, hari ini adalah sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadapnya.

Namun, ditunda karena hakim mengaku belum siap. Hakim meminta waktu sepekan, yakni pada Kamis (27/7) mendatang.

"Jadi, pembacaan putusan tetap hari Kamis, Pak. Kamis tanggal 27 Juli 2023, karena kami harus mempertimbangkan semua kan, termasuk barang bukti yang saudara ajukan kemarin. Maka majelis akan bermusyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, sebelum menutup sidang, di Ruang Kusumah Atmaja.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

Setelah berdiskusi sejenak dengan tim penasihat hukumnya, Budi Tjahjono bergegas menuju mobil tahanan di lantai basement PN Jakarta Pusat. Dia berusaha menghindari sejumlah awak media.

"Sehat Pak Budi?" tanya wartawan mengawali perbincangan.

"Alhamdulillah, sehat," jawab Budi Tjahjono.

"Boleh tanya-tanya sedikit, Pak?" lanjut wartawan.

"Nggak, nggak, pusing gue," ketus Budi Tjahjono sambil mempercepat langkah kakinya.

Baca juga : Bawaslu Sepi Dukungan

Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara pada 2019 lalu.

Adapun perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst merupakan kasus kedua yang menjerat Budi Tjahjono.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Budi Tjahjono selama tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam sidang pembacaan tuntutan PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Budi Tjahjono dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Protes Keras Pembakaran Al-Quran Di Swedia, PKS: Dunia Harus Kompak Mengutuk

Terdakwa juga dikenakan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Budi Tjahjono yang pernah menjabat Dirut Jasindo periode Mei 2011-September 2016, serta Direktur Pemasaran Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011 itu, juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.