Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Absen Dalam RDP Komisi II DPR
Seluruh Komisioner KPU Di LN, Nggak Bahaya Tah...
Selasa, 21 November 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Di tempat sama, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyayangkan ketidakhadiran KPU dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Soalnya, KPU merupakan lembaga penyelenggara teknis kepemiluan Pemilu 2024.
“Seharusnya perwakilan KPU hadir, karena menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU. Kami menganggap ini penting. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini (kemarin),” kata Tio.
Bagaimana tanggapan KPU? Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa mengikuti RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
“Kami minta maaf, mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. KPU telah mengajukan permohonan agar (RDP) dapat diundur ke tanggal 22 November 2023,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Baca juga : Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun
Idham mengatakan, seluruh komisioner KPU sedang berada di luar negeri atau lebih tepatnya di Hong Kong untuk memberikan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.
“Agenda KPU di Hong Kong juga dalam rangka memberikan sosialisasi kepada diaspora di Hong Kong yang memiliki jumlah pemilih cukup banyak,” jelasnya.
PPLN Hong Kong dan Macau, kata Idham, merupakan salah satu PPLN dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat banyak, yaitu 164.691 orang.
PPLN Hong Kong, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini, hampir setiap minggu mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang.
Baca juga : Komisi IV DPR Ogah Setujui Tambahan Anggaran Bapan
“Di Hong Kong juga dalam rangka berkonsultasi mengenai izin Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) yang belum dapat izin untuk mengadakan pemungutan suara lantaran bentrok dengan libur nasional tahun baru China,” jelas Idham.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan.
MA berpendapat alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada itu dapat dibenarkan.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Baca juga : Anggota Komisi Energi DPR Dorong BRIN Teliti Sumber Polusi Di Jakarta
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 21/11/2023 dengan judul Absen Dalam RDP Komisi II DPR, Seluruh Komisioner KPU Di LN, Nggak Bahaya Tah...
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya