Dark/Light Mode

Minta Jangan Ditarik Ke Mana-mana

Jokowi Tunjukkan Tulisan Besar Aturan Presiden Kampanye

Sabtu, 27 Januari 2024 08:50 WIB
Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas dengan ukuran besar berisi aturan terkait kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat memberikan keterangan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas dengan ukuran besar berisi aturan terkait kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat memberikan keterangan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menjelaskan maksud pernyataannya soal presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu. Sambil memegang tulisan besar, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, apa yang disampaikannya itu sesuai dengan aturan undang-undang. Jokowi pum meminta, jangan ditarik ke mana-mana.

Penjelasan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye itu diunggah di You­Tube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024) sore. Dalam tayangan tersebut, Jokowi tampil dalam balutan jas lengkap berwarna abu-abu dengan dasi merah menyala. Sebuah pin presiden tersemat di dada kirinya.

Baca juga : Dukung Jokowi, ReJO Pro Gibran: UU Bolehkan Presiden Kampanye

Awak media lalu menanyakan soal pernyataan soal presiden boleh memihak dan kampanye yang disampaikan Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu lalu. Pernyataan ini kemudian menuai pro-kontra.

Kata Jokowi, pernyataan itu disampaikan karena ada wartawan menanyakan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. "Kemudian saya sampaikan ketentuan dari perundangan-undangan," kata Jokowi, mengawali pemaparannya.

Baca juga : Jokowi: Tiap Hari Kita Rapat

Sesaat kemudian, seorang petugas menyodorkan dua lembar kertas berukuran A3 kepada Jokowi. "Ini saya tunjukkin," kata Jokowi, sambil mem­perlihatkan kertas tersebut.

Di kertas itu tertulis dalam huruf besar "Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum". Di bagian bawah tertulis Pasal 299: Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Pemilu. Bunyi Pasal 299 itu dicetak tebal dan distabilo warna kuning.

Baca juga : Minta Anggaran Riset Ditambah, Jokowi: Mau Tak Mau, Presiden 2024 Melanjutkan

Jokowi lalu membaca isi tulisan. "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kam­panye. Jelas," kata Jokowi.

Dia pun meminta pernyataannya tidak ditafsirkan macam-macam. "Itu yang saya sampaikan ketentuan me­ngenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.