Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Penilaian Perludem
Pemilu 2024 Terburuk Pasca Era Reformasi
Selasa, 27 Februari 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
Tak hanya sebatas Pileg, dalam dugaan kecurangan di Pilpres juga diharapkan bisa terkuak melalui hak angket. “Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap akan dapat terungkap,” tukas Jamiluddin.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary mengatakan, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Kata dia, hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara.
“Tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” kata dia, Minggu (25/2/2024).
Baca juga : Pulau Seribu Dipoles Dong
Ichsan menjelaskan, pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum, dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.
Ketentuan itu, kata Ichsan, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. Bahwa, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Baca juga : Piala Liga, Si Merah Perpanjang Rekor Juara
“Seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Menurut Ichsan, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara setelah hasilnya ditetapkan. Kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
Baca juga : Laga Basket NBA, Pacers Hentikan Mavericks
“Contohnya, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang Pemilu dianggap sah,” ucap dia.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 27 Februari 2024 dengan judul Penilaian Perludem, Pemilu 2024 Terburuk Pasca Era Reformasi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya