Dark/Light Mode

Innalillahi! 3.931 Pengawas Pemilu Kena Musibah, 45 Meninggal Dunia

Selasa, 27 Februari 2024 21:47 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Herwyn JH Malonda saat menyerahkan santunan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko PMK, Selasa, (27/2). Foto: Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Herwyn JH Malonda saat menyerahkan santunan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko PMK, Selasa, (27/2). Foto: Bawaslu

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, melaporkan bahwa sebanyak 3.931 pengawas pemilu mengalami musibah.

Data tersebut terhitung hingga 25 Februari 2024. Rinciannya, 45 orang meninggal dunia, 179 kecelakaan, 358 rawat inap, dan 3.349 rawat jalan.

Baca juga : PSIS Semarang Vs Persib, Duel Menuju Peringkat 2

Hal itu disampaikan Herwyn saat penyerahan santunan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (27/2).

"Seluruh jajaran Bawaslu turut mengucapkan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Semoga ini yang terakhir dan tidak akan terulang lagi pada masa yang mendatang," ucap Herwyn, dilansir dari laman resmi Bawaslu.

Baca juga : Innalilllahi! Tujuh Petugas Pemilu di NTT Meninggal Dunia, 198 Lainnya Dirawat

Dalam upaya memberikan dukungan kepada pengawas pemilu yang terdampak musibah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu mengatakan pihaknya telah menyiapkan bantuan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Juknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Ad Hoc.

"Juknis tersebut merinci terkait kriteria, besaran, dan mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc. Serta tata cara pengajuan santunan bagi pengawas yang ingin mengajukan santunan," terangnya.

Baca juga : KPU Berduka, Hasyim Ungkap 90 Petugas TPS Meninggal Dunia

Herwyn mengakui kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh jajaran pengawas adhoc tidak mudah. Karena jumlah SDM Bawaslu yang jumlahnya kurang mencukupi. Hanya terdapat satu pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengawas TPS hanya satu, sehingga nyaris tidak ada kesempatan untuk istirahat yang cukup. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pengawas menjadi kelelahan dan berimbas terhadap kondisi kesehatan fisik,” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.