Dark/Light Mode

Soal MK Hapus PT 4 Persen, Jeirry Sumampow: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Kamis, 29 Februari 2024 19:25 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. (Foto: Instagram/@jeirrysumampow)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. (Foto: Instagram/@jeirrysumampow)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Menurut Jeirry, putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu.

"Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kab/Kota," kata Jeirry, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024). 

Jeirry juga menilai, putusan MK yang menyatakan penghapusan ambang batas parlemen itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, dan baru berlaku di Pemilu 2029, sudah tepat. Kata dia, klausul itu penting sebab pemungutan suara di Pemilu 2024 sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. 

"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ucapnya. 

Baca juga : Mahfud: MK Pernah Membatalkan Pemilu Yang Dinyatakan Curang

Namun, lanjut dia, yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu, tidak boleh ada perubahan aturan di tengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat batas usia capres cawapres yang lalu.

Sayangnya, kata dia, pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas.

"Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya," ujarnya. 

MK malah masih memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengatur ambang batas parlemen, dalam perubahan UU Pemilu nanti. "Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," sarannya. 

Baca juga : Kepala BMKG Ungkap Perubahan Iklim Kian Mengerikan, Panas Di 2023 Pecahkan Rekor

Sebab, kata Jeirry, bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen.

"Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," cetusnya. 

Menurut Jeirry, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. "Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," pungkas Jeirry. 

Seperti diketahui, pada Kamis (29/2/2024), MK menggelar sidang pembacaan putusan judicial review Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Baca juga : Menteri BKS Kembangin Bandara Kepulauan Riau

Dalam putusannya, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK pun memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. 

MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Namun, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Artinya, ambang batas 4 persen tetap berlaku pada Pemilu 2024. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.