Dark/Light Mode

Pilkada Kabupaten Trenggalek

DPC PDI Perjuangan Usung Petahana Lagi

Sabtu, 7 Januari 2023 07:45 WIB
Mochamad Nur Arifin. (Foto: detikcom/Adhar Muttaqin)
Mochamad Nur Arifin. (Foto: detikcom/Adhar Muttaqin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek akan kembali mengusung Mochamad Nur Arifin pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, Mas Ipin, sapaan Mochama Nur Arifin, dinilai sukses dan perlu melanjutkan perjuangan di Kabupaten Trenggalek.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Doding Rahmadi mengatakan, Mas Ipin akan kem­bali melanjutkan pengabdiannya sebagai Bupati Trenggalek, agar bisa melanjutkan visi misi yang telah dicanangkan di pe­riode pertama. Dengan begitu, arah pembangunan Kabupaten Trenggalek akan semakin jelas.

Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG

“Untuk meneruskan proses pembangunan ini kalau gonta-ganti orang pusing juga. Nanti, ganti visi misi, ganti prioritas pembangunan, dan lain seba­gainya,” kata Doding kepada war­tawan di Trenggalek, kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kepemimpinan Mas Ipin sukses meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta berhasil mengentaskan kemiskinandan mengurangi penganggu­ran di Kabupaten Trenggalek. Karenanya, masyarakat di kabu­paten tersebut masih menaruh harapan dan kepercayaaan untuk melanjutkankepemimpinan di periode selanjutnya.

Baca juga : Pandemi Jangan Terulang Kembali

“Selain itu, karena sekarang pak bupati adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, ya otomatis pak bupati yang akan kembali dicalonkan. Namun, kem­bali lagi ya, kami masih menung­gu rekomendasi pusat atau DPP PDI Perjuangan,” jelas dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek ini menambahkan, pihaknya mem­bidik sebanyak 14 kursi DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu 2024 atau naik 5 kursi dari yang perolehan Pemilu 2019. Dengan begitu, PDI Pejuangan dapat mengusung calon atau memiliki posisi tawar yang lebih besar di Pilkada mendatang.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

“Untuk bisa mengusung Paslon (pasangan calon) kan harus punya minimal 9 kursi. Tapi, kalau kami bisa menda­pat 14 kursi, tentu lebih mantab lagi dalam melangkah. Sebab, perolehan kursi yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah dari Pemilu Legislatif 2024,” jelas Doding. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.