Dark/Light Mode

Perintah Undang-Undang

KPU Rancang Pilgub Jakarta Dua Putaran

Kamis, 4 April 2024 07:20 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan kemungkinan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Hal ini juga telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

KETUA KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, mekanisme Pilgub DKI 2024 masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yaitu, pemenang harus mem­peroleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara.

“Amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 sebenarnya Pilgub DKI dua putaran. Untuk saat ini kami juga merancangnya dua putaran,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (3/4/24).

Wahyu mengatakan, pelaksa­naan Pilgub DKI 2024 dengan mekanisme tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan oleh DPR pada akhir Maret 2024. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk pelaksanaanPilgub DKI Jakarta.

Baca juga : Darmadi: Direksi Terpukul

“Soalnya hanya Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran,” kata Wahyu.

Meski begitu, kata Wahyu, KPU belum menetapkan jadwalputaran kedua untuk Pilgub 2024. Dia mengatakan, sebelum tahapan Pilgub DKI dimulai, akan diawali dengan proses pemutakhiran data pemilih yang akan digelar awal April 2024.

“Pentingnya pembaharuan data pemilih, terutama bagi mereka yang akan mencapai usia 17 tahun pada saat Pilgub digelar pada 27 November 2024,” kata Wahyu.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menambahkan, anggaran Pilgub DKI dengan dua putaran sebesar Rp 975 miliar. Dana tersebut berasal dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta. Namun, kata dia, saat ini belum seluruh anggaran untuk kebutu­han Pilgub DKI 2024 dicairkan.

Baca juga : Waspadai Titik Kemacetan, Tol Arah Jawa Paling Padat

“Dana hibah kemarin sudah dicairkan kepada (KPU) Provinsi DKI Jakarta (pada) 19 Desember 2023 sebesar 40 persen. Yang 60 persennya akan dicairkan antara bulan Juni atau Juli 2024,” kata Astri dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Menurut Astri, kebutuhan anggaran Pilgub telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB, kata dia, telah ditentukan besaran alokasi anggaran yang akan digunakan untuk setiap tahapan dalam Pilkada Serentak 2024.

“Dalam RAB itu juga dialokasikan anggaran untuk kebutu­han apabila pelaksanaan Pilgub DKI harus dilakukan dalam dua putaran,”: jelasnya.

Namun, kata Astri, apabila nantinya dapat dilakukan dalam satu putaran, sisa anggarannya akan diubah penggunaanya mengikuti mekanisme peraturan yang ada. “Kami sebagai penye­lenggara mengikuti aturan yang ada,” tegas Astri.

Baca juga : Bos BPH Migas: Stok BBM Melebihi Kuota

Menurut Astri, besaran Rp 975 miliar terlihat sangat besar untuk penyelenggaraan Pilgub DKI. Namun, kata dia, apabila dibagi dengan jumlah pemilih di DKI yang mencapai 8,2 juta orang, biaya untuk pemilihan hanya sekitar Rp 80 ribu per pemilih.

“Porsi kebutuhan anggaran dalam Pilgub DKI sebagian besar untuk fee atau honor badan ad hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelasnya.

Astri mengatakan, akan ada lebih dari 100 ribu orang yang bertugas sebagai KPPS dalam Pilgub 2024. Apalagi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta sangat banyak

“Pemilu 2024 saja ada 30.766 TPS, pada Pilgub 2024 ini diperkirakan jumlah TPS-nya sekitar 20 ribu. Artinya kalau satu TPS tujuh orang KPPS, ada Rp 140-an ribu petugas KPPS. Itu makanya porsi dana hibah­nya lebih besar untuk honor,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.