Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Larang Peserta Pilkada Berkampanye Terbuka
Selasa, 29 September 2020 07:14 WIB
Sebelumnya
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Subkhi, membenarkan larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Tapi, ada masukan dari para pakar. Meski tertutup, masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betulbetul melakukan pengawasan serius,” janjinya.
Baca juga : Jangan Pandang Bulu, Pemerintah Wajib Berikan Sanksi Yang Tegas
Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan menindak berupa teguran tertulis dan pembubaran acara kampanye.
“Nanti kami akan dibantu penuh aparat Kepolisian dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan ini,” ujarnya.
Baca juga : Bantu Petani, Pemerintah Dorong Penyerapan Karet Alam
Hingga saat ini, ungkap Fajar, belum banyak laporan pelanggaran dilakukan pasangan calon pilkada di Jateng.
“Hanya ada satu laporan dari Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak konvoi. Itu sudah kami tangani dengan baik dan membubarkan acara itu,” ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Temukan 17 Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Indramayu
Terkait hal ini, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi siap mem-back up penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada 2020.
“Kami akan mem-backup penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran Kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” ucapnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya