Dark/Light Mode

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah

Larang Peserta Pilkada Berkampanye Terbuka

Selasa, 29 September 2020 07:14 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto : Istimewa)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Subkhi, membenarkan larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Tapi, ada masukan dari para pakar. Meski tertutup, masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betulbetul melakukan pengawasan serius,” janjinya.

Baca juga : Jangan Pandang Bulu, Pemerintah Wajib Berikan Sanksi Yang Tegas

Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan menindak berupa teguran tertulis dan pembubaran acara kampanye.

“Nanti kami akan dibantu penuh aparat Kepolisian dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Baca juga : Bantu Petani, Pemerintah Dorong Penyerapan Karet Alam

Hingga saat ini, ungkap Fajar, belum banyak laporan pelanggaran dilakukan pasangan calon pilkada di Jateng.

“Hanya ada satu laporan dari Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak konvoi. Itu sudah kami tangani dengan baik dan membubarkan acara itu,” ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Temukan 17 Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Indramayu

Terkait hal ini, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi siap mem-back up penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada 2020.

“Kami akan mem-backup penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran Kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” ucapnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.