Dark/Light Mode

“Test The Water” Yang Bikin Deg-degan

Kamis, 15 Juni 2023 05:02 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Ibarat menunggu hari penghakiman dari Mahkamah Konstitusi (MK), banyak caleg mengaku tak bisa tidur. Deg-degan.

Kalau hari ini MK memutuskan pemilu sistem terbuka, memilih nama calon, maka para caleg akan lanjut. Tetap maju sebagai caleg. Alasannya, berjuang demi rakyat, bangsa dan negara.

Kalau MK memutuskan sistem tertutup, hanya memilih tanda gambar partai, banyak caleg yang berpotensi mundur. Mungkin juga ada yang akan mendemo MK.

“Buat apa capek-capek kampanye, buang tenaga, pikiran dan uang, kalau pada akhirnya siapa yang duduk sebagai wakil rakyat ditentukan oleh ketua umum Parpol,” begitu umumnya alasan yang disampaikan para calon yang namanya sudah masuk daftar caleg sementara.

Baca juga : “Denda Damai” Yang Masih Meresahkan

Hari ini, mulai pukul 9.30 WIB, MK akan memutuskan. Sembilan hakim MK akan mempertanggungjawabkan putusannya. Tentu saja, alasan hakim MK sama dengan para caleg: demi rakyat, bangsa dan negara.

Apakah ada jalan tengah? Sangat mungkin. Misalnya, sistem pemilu tertutup (milih lambang partai, bukan milih langsung calon), tidak diberlakukan sekarang, di pemilu 2024. Tapi pemilu berikutnya, Pemilu 2029. 

Atau, walau ini agak sulit: parpol dan calon langsung diadu. Di kertas suara, para pemilih boleh mencoblos lambang partai, boleh juga memilih nama calonnya. Bebas. Kalau yang banyak dicoblos parpolnya, maka parpol-lah yang menentukan siapa yang akan duduk di DPR/DPRD. 

Sebaliknya, kalau parpol kalah, dari salah satu calon peraih suara terbanyak, maka parpol tidak berhak menentukan siapa yang duduk di kursi wakil rakyat. Pemenangnya, mutlak berdasarkan peraih suara terbanyak.

Baca juga : Kejagung Makin Ngegas

Kata para pakar, sistem ini berlaku di beberapa negara. Parpol dan calon, diadu langsung di bilik suara. 

Di DPR, semua fraksi setuju sistem terbuka. Kecuali PDI-P yang menginginkan sistem tertutup. Semuanya tentu punya alasan dan kepentingan untung-rugi.

Idealnya, MK mengembalikan soal sistem pemilu ini ke pembuat Undang-Undang, ke DPR. Biar DPR yang membahas. MK tinggal memberi kisi-kisinya, mana yang boleh, mana yang tidak. 

Kalau misalnya, ada kelemahan di sistem terbuka, misalnya soal “kader popular tapi kurang berkualitas dan berpotensi tak bisa dipegang oleh partai”, maka, kaderisasi, menjadi sangat penting. 

Baca juga : Malam Ini Final Lawan Thailand, Rekor Pertemuan Bikin Deg-degan

Jangan karena popular, tiba-tiba menyodok ke “nomor jadi”, padahal baru beberapa bulan menjadi kader partai. Kutu loncat politik yang bisa seenaknya pindah-pindah partai, perlu dibatasi aturan-aturan jelas dan tegas.

Apa pun putusan MK hari ini, kita yakin, MK akan bertindak selayaknya negarawan yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Putusan yang bebas kepentingan dan tekanan apa pun.

Apa pun putusan MK hari ini, bisa saja jadi pembuka jalan bagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Atau, putusan-putusan lainnya yang sangat krusial dan strategis. Putusan soal sistem pemilu, terbuka atau tertutup, akan menjadi alat “test the water”. Untuk soal apa pun.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.