Dark/Light Mode

Awas "Virus Jendela Pecah"

Minggu, 10 Desember 2023 06:10 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar para Ketua yang melanggar etika kian panjang. Terakhir, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja terbukti melakukan pelanggaran etik.

Apakah Indonesia sudah terjangkit “virus jendela pecah”? Apakah “banalitas kejahatan” sudah menjadi kelaziman?

Pertanyaan ini perlu dijawab dan dicari jalan keluarnya. Kalau ada pembiaran, akan memicu terjadinya pelanggaran berjamaah yang dianggap wajar. Ini sangat berisiko.

Baca juga : Pejabatnya Aman, Rakyatnya Gimana?

Sebelum pelanggaran etik oleh Ketua Bawaslu, sudah ada pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengapa para Ketua mudah terjebak dalam pelanggaran etik? Bisa jadi, bangsa ini, sudah terjangkit “virus jendela pecah”.

“Virus” atau teori ini mendalilkan; apabila ketidakteraturan, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan kecil dibiarkan tanpa penindakan, maka akan lebih banyak orang melakukan hal yang sama. Bahkan, dalam skala lebih besar.

Baca juga : Debat Sengit, Saling Potong, Biarkan!

Kenapa bisa begitu? Philip Zimbardo, seorang profesor di Universitas Stanford membuktikan dalam penelitiannya di tahun 1969.

Dia menempatkan dua mobil yang sama di dua tempat berbeda. Mobil tersebut tidak memiliki plat nomor. Kapnya dibuka.

Satu mobil diparkir di daerah kumuh di Bronx, New York. Satunya lagi di Palo Alto, daerah elit di California. Hasilnya, hanya dalam tiga hari, mobil yang di Bronx, spare part-nya sudah dipreteli.

Baca juga : Kampanyenya Mantap, Rakyatnya “Mantab”

Sedangkan yang di California, baik-baik saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.