Dark/Light Mode
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
![BUDI RAHMAN HAKIM BUDI RAHMAN HAKIM](https://rm.id/images/penulis/Budi-Rahman-Hakim.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah hampir rampung 100 persen. Tinggal melaksanakan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pileg, yang akan diputus pada 21-24 Mei nanti.
Kini, saatnya mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024. Persiapan Pilkada ini harus matang betul, agar tidak terjadi kekisruhan dan polemik panjang seperti saat gelaran Pilpres, yang menguras energi banyak pihak.
Pilkada serentak 2024 pada 27 November nanti adalah yang terbesar sepanjang sejarah. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Untuk provinsi, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menggelar Pilgub. Sedangkan untuk kabupaten/kota, hanya enam daerah administrasi yang ada Jakarta yang tidak melakukan Pilwalkot dan Pilbup.
Di 2018 dan 2020, kita memang pernah menggelar Pilkada serentak. Pelaksanaannya cukup sukses, walaupun di 2020 Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Tapi, waktu itu jumlah daerah yang menggelar Pilkada baru sebagian, tidak semuanya. Sedangkan untuk saat ini, pelaksanaan Pilkada hampir mirip dengan Pemilu. Untuk itu, persiapannya harus berbeda dengan dua Pilkada serentak sebelumnya.
Baca juga : Perang Spanduk, Emang Efektif?
Berkaca dari Pileg dan Pilpres 2024, ada beberapa potensi yang bisa menjadi polemik di Pilkada. Mulai dari isu keberpihakan ASN dan aparat, isu pembagian bansos, keberpihakan penyelenggaraan, isu pelanggaran etik, sampai sistem penghitungan Sirekap di KPU yang kacau balau.
Untuk mencegah kisruh akibat hal-hal tersebut, maka aturannya harus jelas dan tegas. Tidak boleh abu-abu. Demikian juga dengan pelaksanaannya di lapangan.
Baca juga : Kabinet Zaken Vs Kabinet Akomodir
Mengenai Sirekap, KPU harus melakukan pembenahan total. Jangan sampai alat yang ditujukan untuk transparansi tersebut justru memicu timbulnya kisruh. Inti dari perbaikannya, Sirekap harus bisa menghitung sampai rekapitulasi rampung dengan presisi tinggi dengan hasil perhitungan manual. Sirekap jangan banyak error, apalagi sampai menampilkan data yang ngaco.
Sedangkan untuk para Komisioner KPU, jangan lagi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etik. Stop. Komisioner KPU harus menjaga sikap, tindakan, dan langkah-langkah yang dilakukan agar tetap sesuai koridor hukum dan etik. Sebab, pelanggaran yang terjadi berpotensi mengganggu legitimasi hasil Pilkada.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.