Dark/Light Mode

KPK Dipukul 3-4 Kali

Selasa, 24 Agustus 2021 07:09 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Tekad Firli ini juga didukung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Edward pernah menyebut Juliari layak dituntut dengan pemberatan hukuman mati.

Ternyata KPK menuntut kader PDI-P itu, 11 tahun. Bukan 20 tahun, seumur hidup apalagi hukuman mati seperti yang sering disuarakan.

Baca juga : Kaget PCR Dan Baju LV

Pukulan ketiga. Ketika KPK merasa sudah “maksimal”, ternyata, di mata hakim, tuntutan itu belum maksimal. Masih kurang. Dalam sidang kemarin, hakim pengadilan Tipikor “mengoreksi” tuntutan 11 tahun menjadi vonis 12 tahun. Hakim menambah setahun.

Apakah ini menggambarkan bahwa hakim kesal karena KPK “hanya” menuntut 11 tahun? Padahal, korupsi dilakukan saat rakyat dan negara sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Di saat rakyat menjerit dan negara kelimpungan mencari utang. Kenapa bukan KPK yang sedari awal menuntut 12 tahun?

Baca juga : Benahi Data, Segera!

Keempat, KPK bisa dipukul di tingkat banding, kalau perkara ini dibanding ke atas. Contoh, kasus Jaksa Pinangki. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Pinangki “dikorting” dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Apakah ini akan terulang dalam kasus korupsi Bansos? Menarik ditunggu.

KPK yang berjanji akan mengembangkan kasus korupsi Bansos, juga sedang ditunggu komitmennya. Apakah Firli Cs akan serius dengan janjinya? Atau hanya sekadar ancaman?

Baca juga : Fokus Covid, Bukan Yang Lain

Satu lagi. Dalam sidang vonis kemarin, KPK juga “kecolongan”. Karena, dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menyebut, Juliari sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat.

Apakah ini tidak terbayangkan dan dirasakan oleh KPK? (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.