Dark/Light Mode

Dianggap Aktor Intelektual Perusak Barang Bukti

Jokdri : Kita Ikuti Aja Prosesnya

Senin, 18 Februari 2019 20:03 WIB
Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Sepakbola. (Foto : istimewa)
Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Sepakbola. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, Senin (18/2) siang.

Didampingi dua kuasa hukumnya, Joko Driyono tak banyak mengumbar kalimat saat ditanya wartawan. "Kita ikutin saja prosesnya, ok," ucap Joko Driyono yang akrab disapa Jokdri di Polda Metro Jaya singkat.

Baca juga : Jokdri Aktor Intelektual Perusak Barang Bukti

Jokdri tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Jokdri yang mengenakan pakaian batik itu memilih langsung masuk usai irit bicara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Polisi menyebut ia sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Baca juga : SOS : Publik Harus Awasi Kerja Satgas Antimafia Sepakbola

Jokdri diketahui memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dari penetapan status tersangka Jokdri, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi lalu menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (14/2) lalu.

Baca juga : Madura FC Desak Digelar KLB

Atas penetapan tersangka Jokdri, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.