Dark/Light Mode
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding eks bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Dengan putusan tersebut, Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan
Rabu, 4 Agustus 2021 23:57 WIB
Aug 4th, 2021