Dark/Light Mode

Masih Bisa Pelesiran

Napi Korupsi Hidupnya Enak, Uangnya Banyak

Selasa, 25 Juni 2019 05:56 WIB
eks Ketua DPR Setya Novanto
eks Ketua DPR Setya Novanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus narapidana korupsi tertangkap pelesiran masih saja terjadi. Baru-baru ini, eks Ketua DPR Setya Novanto yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, kepergok di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat

Sebelumnya, sudah delapan orang napi korupsi yang juga ketauan pelesiran saat menjalani masa tahanan. Lokasi pelesiran ada yang ke rumah mewah, apartemen, restoran dan pusat perbelanjaan. Wajar saja masyarakat geram dengan situasi ini. Seolah napi korupsi masih bisa hidup enak meski sedang dihukum atas kejahatannya. 

Seorang warga, Eka menuturkan, dirinya heran dengan napi korupsi yang sakit-sakitan saat di penjara. “Heran aja, dulu sehat-sehat saja, sekarang pas di penjara maunya berobat mulu, jangan-jangan cuma alasan buat jalan-jalan keluar,” katanya. 

Senada dengan itu, Tedy merasa janggal kalau napi korupsi yang mengaku sakit malah ketauan sedang pelesiran. “Ini beneran sakit nggak sih, apa bohongan, kalau sakit kok bisa jalan-jalan dan makan di restoran,” ujarnya. 

Warga lainnya, Hadi menyebutkan, napi koruptor memang mampu hidup enak. Meski ditahan tapi mereka masih punya uang dan kekuatan politik.“Di tahanan kan nggak lama, nanti kan dapat remisi, abis itu masih bisa nyaleg lagi,” ucapnya. 

Baca juga : Kontribusi Startup Kudu Didorong Di Sektor Pangan

Sementara itu, Yani menceritakan, nasib copet dan jambret yang tertangkap justru berbanding terbalik dengan nasib koruptor. 

“Kalau koruptor kan masih bisa senyum-senyum, lambai-lambaikan tangan ke kamera, kalau copet atau jambret yang ketangkap mukanya bisa nggak berbentuk, udah bonyok pun masih ada yang mukulin, udah gitu masuk penjara juga,” sebutnya. 

Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang sedang dirawat Kasus narapidana korupsi tertangkap pelesiran masih saja terjadi.Baru-baru ini, eks Ketua DPR Setya Novanto yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, kepergok di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat. Masih Bisa Pelesiran Napi Korupsi Hidupnya Enak, Uangnya Banyak inap di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, sempat izin membayar uang perawatan. 

Namun kemudian menghilang tanpa diketahui petugas lapas. Belakangan diketahui Setnov sempat berpelesiran ke sebuah toko bangunan di Padalarang. Gara-gara itu Setnov dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur. 

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang memindahkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Namun, KPK tetap menyesalkan terjadinya kasus penyalahgunaan izin berobat oleh narapidana dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut. 

Baca juga : Taslim Ajak Diaspora Optimalkan Kontribusi untuk Kemajuan Bangsa

“Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut tentu berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

KPK mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. 

KPK juga berharap, Ditjen Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Setidaknya, Ditjen Pemasyarakatan dapat menunjukkan adanya upaya menuju pengamanan narapidana yang maksimal. 

Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan.“Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas,” kata Febri. 

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justic Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, kasus napi korupsi pelesiran terus berulang lantaran Kemenkumham hanya menangani perkara ini secara administratif dan etik. Namun tidak secara pidana. Situasi ini, ujarnya, sudah terjadi sejak lama. Mulai dari kasus plesiran Gayus Tambunan hingga kerusuhan di sejumlah lapas. 

Baca juga : Sanksi Hukum Wajib Jerat Pelaku Penyeretan Napi di Nusakambangan

“Kecuali kemarin ya, Kalapas (Kalapas Sukamiskin Wahid Husen). Itu kan juga karena OTT (Operasi Tangkap Tangan),” sebutnya. 

Menurut Anggara, Kemenkumham kali ini harus berinisiatif mendorong pengusutan masalah tersebut secara pidana. Terlebih, Setya Novanto punya catatan pernah bermain mata dengan oknum dokter untuk menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP oleh KPK. Anggara menegaskan hal ini penting sebagai langkah memperbaiki kualitas lapas. Di sisi lain, juga untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada Korps Pengayoman tersebut. [OSP]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.