Dark/Light Mode

Proses Di MK Masih Berjalan KPU Digugat Ke PTUN

Eko Kuntadhi: Dampaknya Buruk Jika KPU Tak Digugat

Kamis, 4 April 2024 07:50 WIB
Eko Kuntadhi, Timses Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Eko Kuntadhi, Timses Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
PDIP menggugat KPU ke PTUN. Bagaimana respons Anda?

Gugatan itu hak PDIP sebagai partai politik dan peserta Pemilu. Apalagi, memang jalurnya dibenarkan. Gugatan PDIP itu tidak ada masalah, sepanjang mekanismenya di jalur hukum. Bagus kan.

Menurut Anda, gugatan PDIP itu penting?

Pentinglah. KPU perlu menjelaskan banyak hal, misalnya Sirekap, menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. KPU harus menjelaskan secara detail, secara hukum. Menjadi tanggung jawab KPU untuk menjelaskannya.

Baca juga : Idham Holik: Mesti Ada Putusan Bawaslu Dulu Dong

Setidaknya, dengan gugatan itu, semua pertanyaan yang ada di kepala publik tentang kebijakan KPU, bisa selesai secara hukum, tidak meng­gambang. Banyak orang tahu Sirekap bermasalah, misalnya. Ada banyak masalah, apa jawaban hukum tentang semua problem ini, dari KPU.

Sudah ada gugatan terhadap KPU di MK. Apakah gugatan di PTUN itu, masih diperlukan?

Gugatan ke MK dan PTUN, semua untuk mencari jawaban hukum yang carut marut ini.

Menurut KPU, gugatan ke PTUN itu tidak memenuhi unsur, sehingga patut ditolak. Bagaimana Anda melihatnya?

Baca juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Uang Baru Mulai Diburu

Pihak yang digugat pasti seperti itu. Tapi, ditolak atau diterima, itu terserah hakim yang menilai. Hakim yang akan memutus.

KPU cukup menjawab permasalahan penyelenggaraan Pemilu. Apalagi, kinerja KPU pada Pemilu 2024, berkali-kali dipertanyakan.

Apa yang Anda harapkan dari gugatan PDIP ke PTUN?

KPU memang harus digugat. Kalau tidak digugat, dampaknya akan bu­ruk bagi bangsa dan negara ini. Jika Pemilu yang akan datang bermasalah, cukup dimaafkan, selesai.

Baca juga : Waspadai Titik Kemacetan, Tol Arah Jawa Paling Padat

Saya berharap, gugatan ini bisa memberikan pelajaran kepada penyelenggara Pemilu yang akan datang, agar tidak terulang lagi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 4 April 2024 dengan judul "Proses Di MK Masih Berjalan KPU Digugat Ke PTUN, Eko Kuntadhi: Dampaknya Buruk Jika KPU Tak Digugat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.