Dark/Light Mode

Patuhi Arahan Pemerintah, GOJEK Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota

Selasa, 2 Juli 2019 19:31 WIB
Logo GOJEK (Foto: Istimewa)
Logo GOJEK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - GOJEK menyatakan kesiapan dalam pemberlakuan aturan tarif ojek online (ojol) yang disebut menambah kota penerapan tarif baru. Penyesuaian tarif sudah dilakukan aplikator karya anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu.

Aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojol dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (KP) Nomor 348/2019. “Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini (Selasa, 2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” ucap Chief of Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).

Nila menambah, GOJEK memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat. “Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” ungkapnya.

Baca juga : ABMI: Amran Sukses Balikkan dari Impor Bawang Merah jadi Ekspor

Pada 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM Nomor 12/2019 dan KP Nomor 348/2019 yang akan merambah puluhan kota dalam waktu dekat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberlakukan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojol setelah memperrtimbangkan masukan dari aplikator terutama GOJEK dan Grab.

“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojol, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," ujarnya, Senin (1/7).

Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar. "Bertahap. Saya sudah laporkan Pak Menteri [Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya,” Budi melanjutkan.

Baca juga : Menteri Airlangga Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus Ternama Korea

Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.

KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. 

Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per kilometer, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per kilometer. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000-Rp10.000.

Baca juga : Ghana Vs Benin, Berebut Kemenangan di Laga Perdana

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer. Ada pun, biaya jasa minimal dalam 4 kilometer pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.600 per kilometer. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 kilometer pertama kisaran Rp 7.000-Rp.10.000. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.