Dark/Light Mode

Akuisisi UUS BTN

BSI Kian Modern Dan Jawab Kebutuhan Kaum Milenial

Kamis, 9 Juni 2022 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom).
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom).

 Sebelumnya 
Mantan bos Bank Mandiri ini mengatakan, integrasi antara BSI dan UUS BTN merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut, ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (Peraturan Bank Indonesia/PBI nomor 11/10/ PBI/2009 pasal 43 (1).

Pada 2020, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK 59/ POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara. Yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Baca juga : Asah Mesin, Singo Edan Mau Lawan Tim Debutan Rans Cilegon

Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan, akuisisi UUS BTN Syariah ke BSI harus bertujuan untuk memperluas pengembangan industri perbankan syariah. Serta, pengembangan industri perbankan syariah nasional, termasuk visi untuk peningkatan kesejahteraan umat.

“Pertimbangan lainnya, mampu membuat BSI naik kelas menjadi Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) IV. Ukuran aset UUS BTN Syariah relatif kecil saat ini. Diharapkan akuisisi BTN syariah membuat BSI meningkat secara signifikan,” kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Dukung Program Sejuta Rumah, BTN Genjot Pembiayaan Perumahan Untuk Milenial

Selain itu, diharapkan akuisisi nanti bisa meningkatkan market share perbankan syariah dalam perbankan nasional. Yusuf berharap, Pemerintah serius mendukung keberadaan BSI dengan cara menyuntikkan modal. Sehingga nantinya, akuisisi ini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melejit. Khusus bagi UUS BTN Syariah yang selama ini fokus di KPR Syariah.

“BSI nanti harus mampu menggarap bisnis properti di masa mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia. Hal ini untuk menjawab minat masyarakat terhadap keuangan syariah yang terus meningkat. Termasuk dalam pembiayaan perumahan.

Baca juga : Kualitas Luar Biasa, Food Estate Garut Siap Pasok Kebutuhan Ramadhan Dan Idul Fitri

“Saya setuju, kalaupun digabungkan (UUS Bank Tabungan Negara dan BSI) tidak mengurangi pelayanan,” tegas Wapres Ma’ruf di Jakarta, Selasa (24/5). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.