Dark/Light Mode

Valuasi Terbatas, Ekosistem Pasar Sekunder Belum Kuat

OJK Terus Kaji Kelayakan HAKI Jadi Jaminan Kredit Bank

Senin, 25 Juli 2022 19:51 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), untuk menjadi jaminan kredit ke bank.

"Saat ini, hal tersebut masih dalam kajian OJK. Terutama, yang terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (25/7).

Menurutnya, ekosistem HAKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat. Mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas.

Baca juga : Blusukan Ke Pasar Induk Kramat Jati, Anies Pastikan Stok Pangan Aman

"Sementara bank, harus mengetahui nilai barang jaminan kredit. Sehingga, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ujar Dian.

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

"Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit. Serta kapasitas calon debiturnya," jelas Dian.

Baca juga : Kiai Maruf Ingatkan Ekosistem Syariah Harus Berbasis Digital Dan Kearifan Lokal

Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing, dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria adalah prospek usaha dan kemampuan membayar calon debitur.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisis kemampuan bayar calon debitur.

Baca juga : Nurani Terketuk, Sopir Tuk Tuk India Ini Sulap Kendaraannya Jadi Ambulans Gratisan

"Selama calon debitur memenuhi kriteria dan masuk dalam rentang risk appetite bank, kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," papar Dian.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank, dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.