Dark/Light Mode

Jaga Pertumbuhan Kinerja

CIMB Niaga Syariah Yakini UUS Lebih Kompetitif Dari BUS

Jumat, 26 Agustus 2022 07:59 WIB
Foto: Dok. CIMB Niaga Syariah
Foto: Dok. CIMB Niaga Syariah

 Sebelumnya 
Kemudian dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan. Karena UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis.

Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.

“Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS,” ujar Pandji.

Ia meyakini, CIMB Niaga Syariah memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.

“Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.

Tak hanya itu, mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Pandji menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan. Karena model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan Kartu Kredit Hingga 30 Persen, CIMB Niaga Garap Peluang Industri Wisata

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya, bahwa insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari Bank Induknya. RUU P2SK Pasal 68 ayat 1 menyebutkan, dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.

“Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” terang Pandji.

Diakuinya, amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia.

Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif,” sebut Pandji.

Baca juga : Jokowi Kasih Jempol Menteri Erick

Hal ini tegasnya, tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar.

Di kesempatan yang sama, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menambahkan, dalam praktiknya, UUS melakukan layanan setara dengan kualitas bank BUKU IV.

Maka jika tiba-tiba UUS dituntut untuk berubah menjadi BUS, maka akan berimpact pada branding, sekaligus berhubungan dengan trust ke konsumen.

“Jika nanti hampir 100 persen terjadi spin off. Nasabah akan berpikir ulang kalau bekerja sama dengan BUS yang nanti bukan memberikan layanan BUKU IV. Tentunya akan sangat mrugikan UUS yang sudah sangat efisien seperti saat ini,” ucap Aldilla.

Ditegasnya, saat ini CIMB Syariah sudah memiliki kapabiltas digital yang sangat baik, karena pihaknya memakai segala sumber daya yang ada di bank induk alias CIMB Niaga.

“SDM nya tak ingin ke BUS dan memilih ke BUKU IV, cost of fund kita akan jadi lebih mahal. Ini membuat capability juga sulit untuk mempekerjakan SDM yang berkualitas, dan berakibat pada kualitas produk yang menurun,” tuturnya.

Baca juga : CIMB Niaga Syariah Asbisindo Kompak Dukung RUU P2SK

Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Riboet Budiono menambahkan, jika terjadi perubahan dari UUS ke BUS, bukan tidak mungkin akan adanya penarikan dana oleh nasabah. Sebab pihaknya melihat, akan adanya potensi terjadi penurunan secara masif, mengingat perusahaan corporate mempunyai kecendrungan untuk bekerja sama dengan BUKU IV/KBMI 3 dan 4, dan rate yang lebih mahal.

“Kedua, terkait pembiayaan, biaya yang mahal, membuat pembiayaan spin off nanti tidak kompetitif. Sehingga ada penurunan kualitas nasabah yang berpotensi menaikkan NPF. Cost of Financing menjadi lebih tinggi yang berdampak pada PBT bank,” ujarnya.

Ketiga, terkait tambahan investasi, infrastruktur baru pembentukan BUS yang menjadikan tidak efisien. Kemudian ada tambahan beban operasi yang akan menaikkan cost of fund (CoF) bank.

Kemudain, dampak terhadap nasabah existing, akan terjadi pelampuan BMPK pad abeberap nasabah corporate banking, keterbatasan untuk menurunkan eksposure yang diakibatkan pelampauan BMPK, serta potensi penurunan aset (sell down exposure) dan take over.

Dampak terhadap nasabah baru, adanya keterbatasan dalam berpartisipasi pada pembiayaan nasabah baru yang bagus (blue chip company). Serta keterbatasan pertumbuhan BUS.

“Di antaranya dengan tidak dapat berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi, dalam rangka mendukung program pemerintah dalam akeselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.