Dark/Light Mode

Siapkan Dua Jurus Jitu

Tiket Dinaikkan, Kapasitas Dibatasi 50%, Yakin Jumlah Pemudik Turun?

Senin, 6 April 2020 09:36 WIB
ilustrasi pemudik kendaraan bermotor.
ilustrasi pemudik kendaraan bermotor.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus menggodok kebijakan mudik untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. Kebijakan mudik akan diperketat supaya jumlah pemudik menjadi rendah. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan, ada dua hal yang akan dilakukan. 

Pertama, harga tiket akan dinaikkan. Kedua, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi. 

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Saran untuk Anies: Kata Dikurangin, Kerja Dibanyakin

Sementara, untuk kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh membawa penumpang. Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. 

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya. 

Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. 

Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya. 

Baca juga : Jumlah Penumpang Di Bandara Soetta Turun

Saat ini, kata Ridwan, Kemenhub, Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi langkahlangkah tersebut. 

Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan. “Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” jelasnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, kajian protokol mudik Lebaran akan selesai dalam waktu dekat. 

“Mungkin Selasa (7/4), diputuskan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan),” katanya. 

Baca juga : KCI Sediakan Ruang Pelayanan Disabilitas di Stasiun Juanda

Budi menjelaskan, protokol mudik untuk masing-masing sektor transportasi bakal diatur oleh Direktorat Jenderal di Kemenhub maupun Kemenko Maritim dan Investasi. 

Aturan teknis tersebut bakal menjadi aturan turunan dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. 

Jumlah ODP Bertambah Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai, lambatnya pemerintah pusat dalam memutuskan protokol mudik justru akan membuka kemungkinan masyarakat mudik dalam waktu dekat. 

Hal ini berisiko meningkatkan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP). “Mumpung belum ada kepastian, warga bisa mudik,” ujarnya.  [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.