Dark/Light Mode

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan

Airlangga Sebut 153 Investor Asing Siap Masuk Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2020 06:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

 Sebelumnya 
Sepanjang pandemi Corona, terjadi pergeseran komposisi, di mana investasi dalam negeri memberikan kontribusi lebih dari setengahnya, dengan nilai Rp 207,0 triliun (51,4 persen).

Sedangkan Penanaman Modal Asing sebesar Rp 195,6 triliun (48,6 persen). Karena itu, BKPM berharap, dengan hadirnya UU Ciptaker, investor besar, baik domestik maupun asing makin berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga : GMNI Siap Gugat Undang-Undang Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Bahlil mengatakan, investor besar nanti harus mau bekerja sama dengan perusahaan nasional maupun usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam undangundang tersebut.

Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kehadiran UU Ciptaker ini akan mendongkrak pendapatan negara. Khususnya di sektor energi, meski membebaskan kewajiban pembayaran royalti.

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Menurut Arifin, beleid yang ada di UU Ciptaker ini bisa menarik investasi sebesarbesarnya. Hal ini juga bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang besar.

“Undang-Undang Cipta Kerja kian memudahkan investasi dan memberikan nilai tambah bagi Sumber Daya Alam (SDA) kita,” tegas Arifin. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.